Mohon tunggu...
Ruslan H
Ruslan H Mohon Tunggu... -

Technology Enthusiast, sms : 0881-136-5932

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Gojek di Jakarta, Google Car di California, Keduanya Terbentur Regulasi

21 Desember 2015   13:59 Diperbarui: 21 Desember 2015   14:09 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Gojek (dokumen pribadi)"][/caption]

Department of Motor Vehicles (DMV) negara bagian California seminggu yang lalu mengeluarkan draft regulasi yang tidak memasukkan Driverless Car sebagai kendaraan yang diakui. Driverless car adalan mobil tanpa pengemudi, jalan sendiri dikontrol komputer. Regulasinya mengatur setiap mobil harus dikemudikan oleh orang yang memiliki SIM.

Regulasi ini akan berimplikasi Google Car tidak diperkenankan dipakai di jalan raya. Chris Urmson, salah satu petinggi Google yang membawahi divisi driverless car menyayangkan hal ini. Driverless car ciptaan Google ini tidak akan bisa memanfaatkan hasil maksimal rancangan olah pikir orang orang brilian di Google.

Persyaratan orang ber-SIM haruslah ada di belakang kemudi merepotkan sebagian orang. Driverless car diciptakan salah satu tujuannya adalah memudahkan orang orang yang tidak memenuhi syarat menyetir mobil, tapi ingin beraktifitas mandiri tanpa disopiri. Menyewa sopir di Amerika mahal, bisa dianggap gaya hidup lux. Orang orang dengan kendala fisik seperti mata rabun, lumpuh, autis dan epilepsi tadinya bisa berharap memanfaatkan Driverless Car ini. Dengan aturan DMV seperti itu maka potensi pemanfaatan maksimal seperti itu tereliminir.

Google car ini tidak mempunyai kontrol manual seperti mobil biasa, yaitu setir, pedal gas, pedal rem dan lain lain. Memanfaatkan GPS, camera, peta dan program komputer. Saya sendiri meragukan mobil ini bisa digunakan di jalanan Jabotabek yang semrawut. Tanpa sopir itu faktor penting bagi masyarakat Amerika. Upah sopir mahal, beda dengan di Indonesia. Di sini tenaga sopir melimpah dengan upah yang relatif murah. Kalau regulasi seperti ini diterapkan di Indonesia juga tidak menjadi masalah.

Sekarang kita membahas masalah regulasi di dalam negeri. Menteri Perhubungan Jonan hari Jumat lalu mengeluarkan pernyataan bahwa angkutan ojek akan dilarang. Beperapa waktu kemudian pernyataan itu diralat. Alasan Jonan mengeluarkan larangan itu dipahami, mengacu pada undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keputusan itu menimbulkan reaksi sangat besar dari masyarakat. Banyak yang menyayangkan keputusan yang akan memberikan dampak sosial besar.

Ojek adalah moda angkutan tak resmi yang sudah ada beberapa sejak beberapa dekade yang lalu. Belum mampunya pemerintah menyediakan infrastruktur angkutan umum memadai yang menjangkau seluruh masyarakat menimbulkan kreatifitas dalam timbulnya moda ojek ini. Angkutan merakyat ini fleksibel, sehingga disukai masyarakat. Selain itu memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang kurang beruntung dalam memperebutkan lapangan kerja formal yang disediakan pemerintah dan perusahaan swasta. Aktivitas pengojek ini menghidupi jutaan mulut yang harus meneruskan hidup di tengah kurangnya lapangan pekerjaan.

Beberapa bulan lalu muncul aplikasi ojek online yang bisa diakses melalui smartphone. Ojek online bernama Gojek ini langsung melesat menjadi bintang dalam kancah startup di Indonesia. Karena smartphone kini banyak dimiliki masyarakat, maka ojek ini semakin mendapatkan hati. Bisa dikatakan bahwa gojek ini adalah 'ojek with steroid'. Penetrasi ojek semakin mendalam, apalagi di dalam aplikasi ini dilengkapi dengan Go-send, Go-food, Go-mart dan lain lain. Penggunanya bertambah banyak dari berbagai kalangan. Jaringan bisnis ojek ini sudah menjadi nafas sehari hari bagi masyarakat. Menghentikan secara tiba tiba moda transportasi ojek ini bukan hal sederhana. Efeknya akan sangat mendalam dalam kehidupan sosial masyarakat.

Ide gojek ini sangat brilian. Sebetulnya intinya adalah mempertemukan pelanggan yang membutuhkan jasa dengan pemberi jasa yaitu pengemudi ojek. Prinsip seperti ini beberapa puluh tahun lalu sudah diterapkan untuk pilot pesawat terbang di Amerika. Ada seorang ex pilot mendirikan Pilots and Passengers Association (PPA). Ini adalah mak comblang yang menjodohkan pilot amatir dengan masyarakat yang membutuhkan tumpangan. Di Amerika banyak pesawat yang diterbangkan pilot amatir dan memerlukan biaya operasi. Di lain pihak ada masyarakat memerlukan tumpangan dengan harga miring, tidak menggunakan pesawat komersial. Ini contoh di jaman kuno menggunakan komputer tanpa internet.

Gojek lebih canggih dari PPA di atas, ini karena teknologi masa kini yang tersedia lebih maju. Gadget terhubung ke internet, peta dan lokasi posisi real time adalah fasilitas yang mendukung. Tidaklah mengherankan aplikasi gojek ini menjadi populer dalam waktu singkat. Aplikasi ini juga menunjukkan kreativitas bangsa Indonesia juga tidak bisa diremehkan. Pengakuan ini terlihat dari kucuran dana investor.

Karena menyangkut berbagai aspek ekonomi sosial masyarakat, maka penanganan ojek online ini sebaiknya dilakukan dengan kajian menyeluruh. Kemenhub melarang ojek dengan menunjuk aturan UU nomor 22 Tahun 2009 juga tidak bisa serta merta dipersalahkan. UU nya memang benar mengatur hal itu. Tapi sebaiknya diselesaikan tidak hanya mempergunakan hard skill.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun