Mohon tunggu...
hmz mengajarrr
hmz mengajarrr Mohon Tunggu... Institut Pemerintahan Dalam Negeri

hobi menulis dan diskusi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Lemahnya Pembinaan dan Pengawasan

19 Agustus 2025   20:43 Diperbarui: 19 Agustus 2025   20:43 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Lemahnya Pembinaan dan Pengawasan

Oleh : M. Harry Mulya Zein

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang lebih dikenal di media sosial dengan panggilan KDM telah mengirimkan Surat Edaran kepada segenap Bupati/Walikota di lingkungan Provinsi Jawa Barat. Imbauan dan ajakan yang  berisikan pajak bumi dan bangunan perorangan yang tertunggak berpuluh-puluh tahun kebelakang agar dibebaskan terhitung pembayarannya tahun ini dan kedepan. Sikap dan komitmen pemimpin yang memahami gejolak terjadi masyarakat.

Gejolak di Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah memberi pelajaran berharga, terutama bagi para pejabat. Masyarakat memilih seseorang menjadi pejabat agar serius memperjuangkan aspirasi publik (Tajuk Rencana Kompas, 15 Agustus 2025).

Kebijakan otonomi daerah dengan memberikan hak desentralisasi yaitu mengurus rumah tangganya sendiri tidak serta merta melepaskan provinsi, kabupaten/kota dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab. Pelaksanaan otonomi daerah hendanya mengakomodasi segenap aspirasi yang tumbuh dan berkembang sebagai suatu kebutuhan masyarakat lokal.

Lebih jauh daripada itu, kebijakan lokal tetap harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya. Dalam kaitan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah diberikan kewenangan pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaran pemerintah daerah yang menerapkan azas desentralisasi khususnya di tingkat kabupaten dan kota. Hal ini dilakukan dengan tujuan menjaga keutuhan NKRI, karena tidak menutup kemungkinan dengan diberikannya keleluasaan dan kewenangan yang luas dalam menyelenggarakan pemerintahan lokal (desentralisasi), pemerintahan daerah mengabaikan pentingnya keutuhan NKRI sebagaimana diamanatkan Undang-undang Dasar 1945.

Langkah serta tindak dari pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan supervisi berupa koordinasi antar susunan pemerintahan menjadi sangat penting. Koordinasi yang dilaksanakan secara berkala pada tingkat nasional, wilayah atau provinsi. Pemberian pedoman dan standar meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, tata laksana, pendanaan, kualitas pengendalian dan pengawasan. Pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi dilaksanakan secara berkala atau dalam waktu-waktu tertentu, baik secara menyeluruh kepada seluruh daerah maupun kepada daerah tertentu sesuai dengan kebutuhan.

Di samping pembinaan, pemerintah pusat juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pengawasan ini dalam perespektif otonomi daerah di negara kesatuan, mempunyai dua sisi yang paradoksial. Di satu sisi, pengawasan terlalu ketat, kaku dan sangat procedural birokratik akan membatasi prinsip-prinsip penyelenggaran pemerintahan daerah, khususnya ditingkat kabupaten dan kota yang telah menerapkan otonomi daerah atau desentralisasi terutama dalam membangun partisipasi masyarakat lokal.

Pada sisi lain, pengawasan ini menjadi penting dalam rangka menjamin terlaksananya kebijakan dan rencana pembangunan pada umumnya. Pengawasan juga sebagai salah satu upaya untuk menjamin aspek keserasian antara penyelenggaraan tugas pemerintah oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Prahara yang terjadi di Kabupaten Pati Jawa Tengah terkait kebijakan Bupati menaikan tarif pajak bumi dan bangunan perorangan hingga 250 persen yang menuai demonstrasi panjang yang melibatkan massa penduduk Pati setempat diwarnai kerusuhan. Demonstrasi besar-besaran ini merupakan aksi massa penolakan kebijakan Bupati yang dianggap menyengsarakan masyarakat. Hal ini terjadi karena tidak berfungsi dan lemahnya aspek pembinaan dan pengawasan dari pemerintah diatasnya. Dengan kata lain penyelenggaraan pemerintahan daerah yang nota bene dipimpin oleh  Bupati Pati sebagai nakoda di daerah bergaya kepemimpinannya "ugal-ugalan"  dan menonjolkan karakter kepemimpinan yang arogan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun