Kesimpulannya produk kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Pati tidak memenuhi prosedur hukum yang telah diatur dalam  Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sehingga kebijakan ikhwal pengenaan perubahan tarif PBB-P2 yang mengeksploitir  rakyat agar di kaji ulang dan dibatalkan.Â
       Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!