Mohon tunggu...
HMPS HUKUM TATA NEGARA
HMPS HUKUM TATA NEGARA Mohon Tunggu... Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Salatiga

Selamat datang di Website Kompasiana Karya Mahasiswa HTN, sebuah portal luar biasa di mana kreativitas dan intelektualitas mahasiswa Hukum Tata Negara (HTN) berkilauan dalam bentuk tulisan-tulisan inspiratif dan penuh makna. Di sini, Anda akan menemukan artikel, puisi, cerpen, esai, dan berita yang memancarkan dedikasi dan semangat tak tertandingi dalam mengeksplorasi setiap sudut hukum tata negara. Biarkan diri Anda terhanyut dalam setiap karya yang memikat dan mencerahkan, dan bergabunglah dalam perjalanan intelektual yang menakjubkan ini. Kunjungi kami sering-sering, karena selalu ada mahakarya baru yang siap untuk Anda nikmati dan kagumi.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebebasan Beragama di Indonesia Antara Jaminan Konstitusi dan Realitas Diskriminasi

14 Oktober 2025   11:44 Diperbarui: 14 Oktober 2025   11:44 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kebebasan beragama di Indonesia secara resmi dijamin dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (1) yang menyatakan tiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, serta Pasal 29 ayat (2) yang menyebut "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."  Namun dalam praktiknya, banyak kendala dan pembatasan yang membuat kebebasan ini tidak selalu dinikmati secara penuh, khususnya oleh kelompok agama minoritas.

Salah satu masalah utama adalah prosedur izin mendirikan rumah ibadah atau penggunaan bangunan untuk kegiatan keagamaan. Dalam banyak kasus gereja atau tempat ibadah Kristen menghadapi penolakan dari warga mayoritas setempat, sementara pemerintah daerah seringkali menolak atau menunda izin dengan berbagai alasan administratif seperti tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). 

Contoh nyata: di Kota Jambi, tiga gereja---Huria Kristen Indonesia, Gereja Methodist Indonesia Kanaan, dan Gereja Sidang Jemaat Allah---disegel pemerintah kota karena dianggap tidak memiliki IMB.  Dalam kasus lainnya di Kabupaten Bantul, Gereja Pantekosta Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu bangunannya dicabut izinnya meskipun jemaatnya mengurus izin, karena ada penolakan dari warga/peraturan daerah.  Juga, pembangunan GBI Siloam Elpaputih di Maluku ditolak oleh penduduk setempat selain terjadi penganiayaan dan pembakaran terhadap bangunan tersebut. 

Pembatasan-pembatasan tersebut seringkali muncul bukan hanya dari warga masyarakat mayoritas, tapi juga dari aparat pemerintah daerah yang merasa tertekan oleh opini publik atau takut konflik, dengan kurangnya penegakan hukum yang tegas terhadap diskriminasi terhadap minoritas agama.  Kesimpulannya, meskipun secara konstitusi kebebasan beragama ada dan dijamin, implementasinya masih belum konsisten --- banyak kelompok agama minoritas masih mengalami hambatan signifikan dalam mendirikan tempat ibadah, memperoleh izin, atau dilindungi dari intervensi dan diskriminasi.

Jejak Karya, Penulis : Muhammad Niezam Aditama

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun