Mohon tunggu...
HMPSEP UNPAR
HMPSEP UNPAR Mohon Tunggu... Ilmuwan - Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

HMPSEP

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Memperkuat Ketahanan Pangan dan Farmasi di Tengah Fenomena Stockpiling Akibat Pandemi

30 November 2021   18:16 Diperbarui: 30 November 2021   18:22 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam penanganan kasus covid-19 terdapat peran penting organisasi-organisasi dunia dan pemerintah. Sebagai organisasi kesehatan dunia WHO memiliki peran penting dalam memberikan arahan melalui data dan penelitian yang telah dilakukan oleh para ahli untuk setiap negara yang terdampak covid-19, seperti yang kita tahu bahwa pandemi COVID-19 ini menjadi tanggung jawab bersama karena sudah melebihi kapasitas nasional. 

Semejak Januari 2020, WHO telah mengeluarkan dokumen-dokumen yang berisikan arahan secara teknis dalam menentukan dan menguji kasus covid-19, cara untuk memberikan penanganan yang baik, cara memutus rantai penyebaran virus, cara menjaga kesehatan para pekerja kesehatan yang ada, dan cara membantu komunitas dalam menghadapi risiko covid-19 ini dengan baik. UNDP bersama PBB memberikan respon pada guncangan COVID-19 dengan memberikan pengetahuan dini kepada pemerintah pada setiap negara agar bersiap dengan krisis sosial ekonomi yang mungkin terjadi serta konsekuensinya.

Terdapat beberapa kebijakan yang diambi oleh pemerintah Indonesia seperti Lockdown pada awal pandemi dan PBB sebagai kebijakan lanjutan. Adapun ruang lingkup kebijakan PSBB yaitu pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas publik dan pembelajaran jarak jauh bagi satuan pendidikan dan bagi kantor atau perusahaan agar dapat mengurangi aktivitas dengan melibatkan karyawan yang banyak atau dengan kata lain work from home menjadi salah satu solusinya. Namun, kebijakan yang ada menimbulkan masalah baru yaitu cadangan ketahanan pangan dan industri farmasi mengalami guncangan, yang sebenarnya diakibatkan oleh oknum-oknum tertentu yang melakukan penimbunan sehingga terjadi kelangkaan baik di bidang pangan maupun farmasi.

                                                         

Sumber: Katadata, diolah
Sumber: Katadata, diolah
Diagram diatas menunjukkan angka prevalensi ketidakcukupan pangan nasional (Prevalence of Undernourishment/PoU) yang dilaporkan oleh Badan Pusat statistik (BPS).  Dapat dilihat bahwa pada tahun 2020 persentase kekurangan pangan di Indonesia mencapai angka 8,34%, terlihat bahwa ada kenaikan sebesar 0,71% jika dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 7,63%. 

Menurut Badan Pusat Statistik (2020), semakin tinggi angka prevalensi ketidakcukupan pangan maka semakin tinggi pula persentase penduduk yang tidak bisa memenuhi kebutuhan energinya. Pada Global Food Security Index (GFSI), ranking ketahanan pangan Indonesia tahun 2020 menempati posisi 65 dari 113 negara dengan skor 59.5. Berdasarkan The Economist Intelligence Unit, ada 4 nilai penilaian untuk ketahanan pangan yaitu k kualitas dan keamanan, keterjangkauan, sumber daya alam (SDA) dan ketahanan.

                                                                                 

Sumber: Katadata, diolah
Sumber: Katadata, diolah

Data yang diperoleh dari indeks ketahanan pangan Indonesia (Global Food Security Index/GFSI) skor yang dimiliki yaitu sebesar 59,5% pada tahun 2020. Dari skor ini dapat dilihat terjadi penurunan sebesar 3,1% dibandingkan dengan tahun 2019 yaitu sebesar 62,6%. Dari The Economist Intelligence Unit mempunyai empat aspek untuk menilai ketahanan pangan yaitu kualitas dan keamanan, ketersediaan, keterjangkauan, sumber daya alam (SDA) dan ketahanan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun