Mohon tunggu...
HMPSEP UNPAR
HMPSEP UNPAR Mohon Tunggu... Ilmuwan - Himpunan Mahasiswa Program Sarjana Ekonomi Pembangunan

HMPSEP

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PPKM dan PSBB, Manakah yang Lebih Merugikan?

31 Agustus 2021   17:56 Diperbarui: 31 Agustus 2021   18:06 418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi

Pandemi covid-19 merupakan suatu fenomena baru yang terjadi di seluruh dunia. Pandemi ini menyebabkan terjadinya krisis kesehatan hingga krisis ekonomi. Indonesia merasakan dampaknya dimana perekonomian Indonesia mengalami resesi. Awal perekonomian Indonesia mengalami resesi tepatnya pada triwulan I 2020 dimana PDB mengalami penurunan sebesar 2,97 persen (year on year). Selanjutnya pada triwulan II 2020 pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 5,32 persen, minus 3,49 persen pada triwulan III, minus 2,19 persen pada triwulan IV, dan minus 0,71 pada triwulan I 2021. 

Pada triwulan II 2021 ekonomi Indonesia tidak kembali mengalami resesi, melainkan berhasil tumbuh sebesar 7,07 persen (Badan Pusat Statistik, 2021). Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengendalikan laju penyebaran covid-19 dengan memberlakukan berbagai kebijakan. Salah satu kebijakan yang ada di Indonesia adalah  kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat. Kebijakan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2020. 

Kebijakan PSBB dimulai pada tanggal 10 April hingga 23 April 2020 untuk periode pertama. terakhir diberlakukan di Jakarta dengan periode 11-25 Januari 2021. (Permatasari, 2021) Ada juga kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021. Kebijakan PPKM dilaksanakan di daerah Jawa-Bali yaitu selama periode 11-25 Januari 2021. (Permatasari, 2021) Sampai saat ini kebijakan PPKM masih terus diperpanjang hingga tanggal 30 Agustus. Melihat dari kedua kebijakan tersebut tentu saja akan menyebabkan kerugian pada sektor ekonomi. Pada artikel ini akan membandingkan kerugian ekonomi yang disebabkan PSBB dan PPKM dilihat dari segi pertumbuhan ekonomi.

PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)

Kebijakan PSBB dibagi menjadi tiga yaitu PSBB, PSBB total, dan PSBB transisi. Kebijakan PSBB total adalah ketika PSBB diperketat, sedangkan kebijakan PSBB transisi diterapkan ketika dilakukan pelonggaran. (Rahman, 2020) PSBB total memiliki ketentuan dimana seluruh kantor nonesensial dilarang beroperasi di kantor dan diwajibkan untuk menerapkan kebijakan WFH. 

Kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda, pelaksanaan ibadah dilakukan di rumah, sekolah dilakukan secara daring, transportasi dibatasi, tempat hiburan ditutup, dan restoran hanya menerima pesanan untuk take away atau delivery. (Utami, 2020) 

Sementara itu, pada PSBB transisi terjadi pelonggaran yaitu pembukaan izin untuk tempat umum seperti tempat rekreasi dan salon. Ketentuan dalam PSBB transisi antara lain adalah menggunakan masker, menjaga jarak, perkantoran dibuka dengan maksimal 50 persen yang melakukan WFO, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, kendaraan pribadi dan transportasi publik dengan kapasitas maksimal 50 persen. (Permatasari, 2021)

 PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat)

Kebijakan PPKM memiliki beberapa level mulai dari level 1 hingga level 4. Berikut adalah kriteria PPKM dan aturan perjalanan level 1-4. PPKM Level 1 ditetapkan jika kasus konfirmasi berjumlah kurang dari 20, perawatan di RS, dan kematian 1 per 100.000 penduduk per minggu. Lalu, untuk PPKM Level 2 ditetapkan jika kasus konfirmasi berjumlah 20 sampai 50, perawatan RS 10-30, dan kematian 1-2 per 100.000 penduduk per minggu, angka testing positive rate kurang dari 5%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi lebih dari 14, dan treatment BOR kurang dari 60%. 

Selanjutnya, untuk PPKM Level 3 ditetapkan jika kasus konfirmasi berjumlah 50-150, perawatan RS lebih dari 30, dan kematian 2-5 per 100.000 penduduk per minggu, angka testing positivity rate di antara 5-15%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi 5-14, dan treatment BOR 60-80%. Kemudian, untuk PPKM Level 4 ditetapkan jika kasus konfirmasi berjumlah lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan RS lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan angka kematian di atas dari 5 per 100.000 penduduk per satu minggunya, angka testing positivity rate lebih dari 15%, tracing kontak erat per kasus konfirmasi kurang dari 5, dan treatment BOR 80%. (Liputan 6, 2021).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun