Mohon tunggu...
H.M.Hamidi
H.M.Hamidi Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha Berdo'a Bersyukur Berpikir Positif

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketika Putusan MA Nomor 44 Muncul Saat Gonjang Ganjing RUU HIP

10 Juli 2020   12:37 Diperbarui: 10 Juli 2020   12:33 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sembilan bulan Pemilihan Presiden telah berlalu,  berbagai permasalahan terkait dengan gawe lima tahunan ini belum dapat diselesaikan secara tuntas, mulai dari meninggalnya 700 penyelenggara pemilu di tingkat PPS & PPK, sengketa hasil pilprespun masih menjadi polemik hingga saat ini.  

Ditengah carut marutnya kondisi negara melawan pandemi Covid-19 muncullah Keputusan MA Nomor 44 tahun 2019 yang mengabulkan gugatan Rachmawatri Soekarno Putri. Dilansir dari kompas.com dari Kontan.co.id, Selasa (7/7/2020) Bahwa putusan Nomor : 44 P/PHUM/2019 yang diunggah pada 3 Juli 2020 lalu, MA menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 416 ayat 1. "Mengabulkan permohonan hak uji materiil yang diajukan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017,". Pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019 berbunyi "Dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,

KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih". Sedangkan Pasal 416 ayat 1 UU 7/2017 berbunyi "Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50%(lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia".

Dalam situasi seperti ini pertanyaan dari berbagai kalangan tentang putusan ini menjadi perbincangan hangat dua pekan ini.

Mengapa Putusan ini dikeluarkan setelah 9 bulan berlalu .......di tengah pandemi covid-19 dan penolakan besar besaran terhadap RUU HIP...?.

Pandangan dari berbagai pakar hukum bahwa putusan ini tidak berimplikasi apapun terhadap penetapan Joko Widodo dan KH. Ma'ruf Amiin sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI yang telah ditetapkan oleh KPU karena sengketa pilpres telah diakhiri oleh putusan MK yang menolak permohonan dari BPN Tim Prabowo -- Sandi yang mengajukan keberatan terhadap putusan KPU tersebut.

Mengutip pernyataan Margarito Kamis pada acara Sarasehan Kebangsaan yang diadakan secara virtual oleh DN-PIM pimpinan Prof. M. Din Syamsudin pada hari Kamis 9 Juli 2020, bahwa sistem pemilu yang kita lakukan selama ini adalah pemilu yang penuh dengan ketidakjujuran, akal akalan bahkan suap menyuap yang penting memenangkan pertarungan dengan mengesampingkan norma dan etika hukum yang menjadi landasan berdirinya bangsa ini.

Di sisi lain Presiden Jokowi dalam rapat kabinet pada 18 Juni lalu,  marah marah di depan para menterinya yang dikatakan bekerja biasa biasa saja di saat situasi negara luar biasa, juga dipublikasikan setelah satu pekan berlalu....... Ada apa  sesungguhnya dengan negara kita ?

Kegaduhan yang disebabkan oleh RUU HIP karena dianggap ingin mengganti dasar negara yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa ini masih dalam tanda tanya besar..?. Padahal penolakan dari berbagai lapisan masyarakat dan ormas yang menjadi pilar berdirinya bangsa ini telah marak di seluruh penjuru negeri, bahkan semua MUI di 34 Provinsi Indonesia membuat pernyataan sikap menolak RUU HIP dan meminta kepada DPR RI agar menghapusnya dari Prolegnas.

Namun para politikus yang dekat dengan pemerintah masih tetap mempertahankan RUU ini dengan alasan untuk memperkuat keberadaan BPIP sehingga tetap harus dimasukkan dan siap menghilangkan pasal pasal yang dipermasalahkan oleh masyarakat hingga menggantinya menjadi RUU PIP.

Pandangan dari berbagai kalangan yang mengatakan bahwa rancangan UU ini tidak dibutuhkan karena Pancasila sudah final menjadi dasar dan falsafah hidup bangsa Indonesia sejak Tanggal 18 Agustus 1945, seolah olah tidak digubris demi kepentingan kelompok tertentu. Wallahu a'lam

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun