Mohon tunggu...
H.M.Hamidi
H.M.Hamidi Mohon Tunggu... Lainnya - Berusaha Berdo'a Bersyukur Berpikir Positif

Pekerja Sosial, Pelaku Pemberdayaan, Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Polemik Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid pada Masa Pandemi Covid-19

24 April 2020   14:29 Diperbarui: 24 April 2020   14:43 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan Tahun 1441 H dengan metode hisab beberapa waktu yang lalu sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan awal puasa pada Hari Jum'at 24 April 2020 menggunakan metode hilal yaitu dengan melakukan pengamatan secara langsung mulai jam 16.00 sore sampai menjelang terbenamnya matahari dibeberapa titik yang sudah ditentukan lokasinya di seluruh Indonesia sebagai dasar dalam menentukan dan memutuskan awal puasa yang diputuskan melalui sidang istbat tadi malam. Sehingga tadi malam merupakan Sholat Tarawih pertama bagi kaum muslimin yang menjalankan ibadah puasa hari ini.

Pandemi Covid 19 telah merubah nuansa Sholat Tarawih dan Puasa Tahun ini. Mengutip tautan dari salah satu Group Whatsapp"Corona Membuat Semua Jadi Terbalik" merupakan kondisi dan fakta yang ada di tengah masyarakat akibat wabah virus tersebut.

Berikut tautan singkatnya:

1) Dulu ketika masuk bulan ramadhan, syaithon laknatullah yang dikurung, sekarang...sepertinya kita yang akan dikurung di rumah...!(Dunia sudah tua).

2) Dulu kalau rajin ke Masjid namanya orang SALEH... sekarang orang ke Masjid di kira orang SALAH..!!(Dunia sedang kritis).

3) Dulu IMAN yang harus diupayakan kuat... Sekarang IMUN yang justru diperhatikan..!!(Dunia sedang waspada).

4) Dulu orang ditegur kalau tidak pergi Jum'atan.... Sekarang justru yang ditegur orang yang pergi Jum'atan...!! (Dunia suda terbalik).

5) Dulu orang dianjurkan sholat taraweh berjama'ah dimasjid... sekarang sholat taraweh cukup dirumahsaja..!!

6) Dulu kalau ada orang Bersin kita berucap : Alhamdulillah...Sekarang kalau ada orang bersin langsung sebut : Innalillaahi... was was kena corona..!!(Dunia sedang terguncang).

7) Dulu bersatu kita teguh.. sekarang bersatu kita runtuh..!!(Dunia sudah beda pribahasa).

8) Dulu ketika ada tamu, dikatakan bawa rahmat... Sekarang ketika ada tamu dianggap bawa sial..!!(Dunia sudah payah).

9) Dulu kalau ketemu jabat tangan..Sekarang kalau ketemu angkat tangan untuk lekas pergi..!!(Dunia sedang sakit).

10) Duni anak disuruh cuci kali sebelum tidur... Sekarang disuruh cuci tangan sebelum tidur..!!(Dunia sedang panik).

11) Dulu farfum yang kita bawa didalam tas....sekarang Hand Sanitizer Spray yang dibawa..!!(Dunia sedang dilanda ketakutan).

12) Dulu senyum itu sedekah... sekarang masker yang disedekahkan..!!(Dunia dilanda kesulitan).

13)  Dulu kata negatif tidak bagus... sekarang kata positif tidak bagus..!!(Dunia sedang bergetar).

14) Dulu pulang kampung membawa kebahagiaan..Sekarang pulang kampung disangka membawa penderitaan..!!(Dunia Sudah Aneh).

Polemik yang paling terasa terjadi ketika akan dilaksanaknnya Sholat Taraweh berjamaah pada sebuah Masjid disalah satu Desa di Kabupaten Lombok Timur dimana Masjid tersebut dijaga ketat oleh pihak keamanan baik dari TNI maupun dari kepolisian agar jama'ah/masyarakat setempat tidak melaksanakan Sholat Taraweh berjama'ah di Masjid tersebut atas dasar instruksi dari Bupati Lombok Timur. Padahal secara perundang undangan Kabupaten Lombok Timur belum menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai payung hukum dalam rangka percepatan penanganan  Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang seharusnya menjadi acuan untuk mencegah dan menangani penyebaran  Covid 19 di Indonesia.

Disatu sisi Ketentuan Hukum Fatwa MUI  Nomor 14 Tahun 2020 pada Poin (3) bahwa Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID 19, harus memperhatikan hal hal antara lain pada bagian (b) mengatakan "Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri aga tidak terpapar COVID 19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan dengan sabun". 

Berdasarkan fatwa tersebut Pemerintah Kabupaten Lombok Timur belum mendapatkan keputusan secara resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia apakah Lombok Timur termasuk kreteria kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi sehingga layak memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor : 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai dasar dalam melakukan tindakan terhadap masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

Terkait dengan hal ini pada poin (5) Fatwa MUI mengatakan "Dalam kondisi penyebaran COVID 19 terkendali, Umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jama'ah sholat lima waktu, Sholat Taraweh dan sholat Ied di Masjid atau tempat umumlainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majlis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID 19.

Secara garis besar tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur secara ketat dibeberapa Masjid adalah bentuk kewaspadaan dan tanggungjawabnya terhadap warga dan masyarakat agar tidak terpapar Covid 19. Akan tetapi polemik muncul ketika masyarakat melihat adanya ketidakseimbangan antara tindakan yang dilakukan pemerintah dalam menangani orang yang ada di "Pasar" dengan orang yang ada di Masjid.  Padahal potensi terjadinya kontak fisik yang menyebabkan terjadinya penularan antara yang dipasar dengan yang dimasjid tidak jauh berbeda. Sementaraka ketika di Masjid pihak keamanan bertindak dengan tegas agar tidak diadakan sholat berjama'ah sedangkan di pasar pasar masih diberikan bebas berkumpul seperti biasa.

Agar kondisi ini tidak berkepanjangan, sebaiknya Pemerintah memberikan edukasi dan penjelasan secara utuh kepada masyarakat agar tidak menimbulkan konflik sosial yang dapat menggangu ketertiban umum. Atau setidaknya memberikan solusi terbaik dengan cara cara sebagaimana di atur oleh ketentuan dan perundang undangan yang berlaku. Dengan mengeluarkan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati  tentang kriteria dan penjelasan secara detail tentang Kawasan Yang Penularannya Tinggi Dan Sangat Tinggi Atau Kawasan Yang Penularannya Rendah sebagaimana Fatwa MUI poin (3) sebagai rujukan dalam menentukan sikap dan tindakan kepada rakyatnya,

Beberapa penjelasan di atas menjadikan bulan Ramadhan tahun ini bernuansa sangat berbeda dengan tahun tahun sebelumnya. Polemik ini seakan akan tiada berujung karena masih adanya masyarakat yang mengabaikan arahan pemerintah dengan alasan seperti perlakuan pemerintah tidak sama terhadap orang yang berada pasar atau pusat perbelanjaan lainnya. Sehingga muncul ungkapan bahwa dulu pemerintah menganjurkan semua kaum muslimin untuk Sholat Taraweh Berjama'ah di Masjid, sekarang justru sebaliknya pemerintah melarang untuk datang berjama'ah ke Masjid.

Apakah memang dunia sudah terbalik...?. Ataukah kita sedang mengalami ketakutan yang berlebihan..? Berbagai jawaban dan tanggapan bermunculan baik yang kontra maupun yang setuju terhadap tindakan, himbauan dan arahan dari pemerintah.

Untuk itu dalam rangka menghindari polemik yang berkepanjangan ditengah tengah masyarakat, diharapkan semua pihak khususnya satgas yang telah dibentuk oleh pemerintah dari tingkat pusat hingga ke desa desa dengan alokasi anggaran yang sangat besar harus bekerja secara maksimal. Tidak hanya membagikan masker atau alat pelindung lainnya, namun yang terpenting adalah memberikan edukasi dan penjelasan secara lengkap tentang aturan atau perundang undangan yang dapat dijadikan pedoman dan payung hukum dalam menangani dan mengatasi Covid 19 agar dapat memberikan ketenangan dan kenyamanan bagi warga dan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dengan demikian masyarakat akan menjadi siap dan tenang dalam menghadapi wabah ini sehingga dapat meningkatkan daya tahan (imunitas tubuh) seperti yang sering disampaikan oleh para pakar kesehatan dari berbagai belahan dunia bahwa ketenangan, pikiran positif dan ketuguhan hati dapat meningkatkan daya tahan tubuh seseorang dalam menangkal serangan virus dari diri sendiri (Self Healing).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun