Mohon tunggu...
Hizkil Muti Rosyidi
Hizkil Muti Rosyidi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya Hizkil Muti Rosyidi dari Universitas Nadhlatul Ulama Indonesia, jurusan hukum keluarga islam / akhwalusyyakhsiah .

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ancaman Bagi yang Menyepelekan Zakat

15 Mei 2023   20:35 Diperbarui: 15 Mei 2023   20:43 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ancaman Bagi orang yang menyepelekan Zakat  

       kewajiban menunaikan zakat telah di tetapkan oleh Allah Swt. Bagi seorang yang enggan menunaikkan zakat dapat mendatangkan berbagai macam musibah dan kejahatan. Dalam firmannya, Allah Swt. telah menjelaskan bahwa dia mengancam bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat dengan siksaan yang amat pedih pada hari kiamat.

sebagaimana di dalam firman Allah yang berbunyi : 

" Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih." 

"(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." ( Q.s At-Taubah ayat 34-35) .

kecaman itu di tujukan kepada mereka yang menghimpun harta tanpa menafkahkannya di jalan Allah Swt. Yakni tidak melaksanakan fungsi sosial dari harta. 

    Siksa bagi mereka ini menurut Quraish Shihab terdapat pada tiga bagian dari tubuh penghimpunannya, yaitu : 

1. dahi yang teletak di wajah mereka

2.lambung 

3. dan punggung mereka 

    mengapa ketiga bagian ini di sebut secara khusus? karna Dahi merupakan bagian yang dari wajah manusia adalah yang pertama berperan ketika seorang datang meminta bantuan. lalu, dahinya memalingkan dari si peminta, setelah peminta mengejar untuk memintanya lagi maka si kikir memalingkan meninggalkan peminta dan dahinya membelakanginya. 

     orang seperti ini kata Nabi Saw., akan di panggang di atas bara api jahannam, lalu ia di jadikan lembaran lembaran, kemudian disetrikanya pada kedua lambungnya dan dahinya kemudian Alah Swt. menghukumi antara hamba-hambanya sampai 50 ribu tahun (hari dunia). tak hanya itu, harta yang mereka kikirkan tersebut akan menjerat (lehernya) pada hari kiamat. 

  sebagaimana di dalam firman Allah Swt yang berbunyi :

" Dan jangan sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat". (Q.s al - imran ayat 180 ) 

sungguh amat berat siksa bagi mereka yang menyimpan harta, hanya untuk memenuhi hasrat bermegah megahan dirinya, tanpa mengidahkan perinta Allah melakukan ibadah sosial, menyantuni fukara dan masakin. 

      Ahnaf bin Qaif bercerita, suatu saat ia sedang duduk di antara sekelompok orang Qurays. Tiba tiba datang ( Abu Dzar r.a ) seorang dengan rambut, pakaian dan penampilan yang lusuh. ia mengucapkan salam sambil berdiri di hadapan mereka, kemudian mengucapkan salam sambil berdiri di hadapan mereka, kemudian berkata " berilah kabar gembira bagi orang orang yang menyimpan kekayaan bahwa untuknya batu yang di panaskan dalam neraka jahannam, kemudian batu tersebut di letakkan di atas hingga keluar dari puting susunya lalu ia berguncang". 

     Adapun Hukuman di dunia bagi seorang yang enggan membayar zakat, ia telah keluar dari agama islam dan setelah di nasihati tapi masih tetap mengingkarinya, maka ia boleh untuk di berikan sanksi terberat yakni di bunuh. Akan tetapi, ada pengecualian bagi orang baru masuk islam ( muallaf ) karena di anggap ia belum mengetahui hukum hukumnya. Adapun orang orang yang enggan membayar zakat, namun masih tetap meyakini kewajibannya, ia telah berdosa karena keengganannya tersebut tanpa  mengeluarkannya dari agama islam. 

     Dalam Hal ini penguasa berhak mengambil Harta secara paksa darinya dan mengenakan ta'zir kepadanya. Namun, pengambilan nya tersebut tidak boleh melebihi kadar yang di tentukan. Menurut pendapat al-shafi'i r.a dan Ahmad Bin Hambal r.a, penguasa boleh mengambil setengah hartanya sebagai sitaan untuk memberikan pelajar kepadanya. atas dasar inilah Allah Swt. menyeru kepada orang orang beriman untuk berjuang di jalan Allah dengan harta dan Jiwanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun