Sebab, dengan di muatnya tentang Pendidikan dalam OMNIBUS LAW tidak menjawab persoalan pendidikan kita saat ini, tetapi diduga ingin mempermudah masuknya negara lain dalam dunia pendidikan kita dan benar RUU ini menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi yang nantinya akan terjadi cipta lapangan kerja tersebut bukan untuk kita melainkan untuk para investor pendidikan. Dan dengan OMNIBUS LAW ini sangat jelas hanya ingin menghapus Ketentuan Pidana yang diduga akan melahirkan mafia-mafia dalam dunia pendidikan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!