Mohon tunggu...
hiu adam abdullah
hiu adam abdullah Mohon Tunggu... Jurnalis - profil pribadi

hidup

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fenomena Pelanggaran Hak Cipta dalam Aktivitas di Dunia Maya

9 Desember 2019   22:58 Diperbarui: 9 Desember 2019   23:05 804
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Dunia maya atau yang sering disebut dengan cyberspace menjadi salah satu unsur yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan seseorang pada era ini. Indonesia sendiri memiliki pengguna internet sebannyak 171 juta jiwa (kompas, 2019). 

Dengan adanya melek terhadap internet adalah poin positif dalam perkembangan sebuah negara. Namun tidak dapat dihindari dengan munculnya dampak negatif dengan fanatiknya masyarakat di dunia maya. 

Maraknya pelanggaran etika dalam dunia maya menjadi hal yang biasa pada saat ini. Mengambil, menggandakan, merubah hak milik orang lain tanpa izin seperti hal yang normal dalam cyberspace sekarang ini. Kurangnya kesadaran akan beretika di dunia maya menjadi kunci utama dalam maraknya pelanggaran hak cipta.

Karya apapun yang dihasilkan serta dipatenkan akan menjadi hak dari setiap orang yang mematenkan karya tersebut. Fungsi dari hak cipta adalah untuk memiliki hak akan karya tersebut. Sehingga adanya pembatasan-pembatasan terhadap ciptaannya dalam penggandaan, penggunaan, penjualan, serta kepemilikan karya tersebut. Ciptaan yang dilindungi mencakup : buku, program komputer, pamflet, perwajahan, peta, seni rupa, fotografi dan banyak lagi.

Sebuah pelanggaran hak cipta dalam dunia maya memiliki banyak jenisnya. Seperti mengutip sebagian ataupun secara keseluruhan ciptaan dari orang lain kemudian dimasukkan kedalam karya sendiri tanpa memberikan keterangan dari pencipta karya tersebut(plagiarisme). Serta mengambil ciptaan orang lain tanpa izin untuk diperbanyak maupun diubah untuk kepentingan komersial adalah salah satu dari pelanggaran hak cipta. Jelasnya, batas-batas tentang perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta dapat ditinjau pada pasal 43 sampai 53 tentang Pembatasan Hak Cipta di dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Dalam dunia maya, salah satu tindakan pelanggaran hak cipta adalah dengan membajak software. Dikutip dari laman tekno.kompas.com, mengatakan bahwa 84 persen software yang ada di Indonesia adalah bajakan (kompas, 2016). Ada pula penggandaan dari sebuah musik yang sebagaimana telah beredar di internet pada saat ini. 

Sejumlah musik yang tidak berlisensi dibagikan melalui internet tanpa adanya lisensi dari pencipta lagu tersebut. Dorongan para pengguna dalam menggunakan hak cipta orang lain tanpa izin adalah "murah" menjadi alasan utama. Banyak program yang diciptakan dapat dimiliki dengan biaya yang tidak dikit. 

Namun banyak orang membutuhkan program tersebut, sehingga mereka memilih jalan pintas sebagai akses menuju program yang dibutuhkan. Serta banyaknya peredaran aplikasi bajakan tanpa adanya pengawasan secara menyeluruh. Sehingga memudahkan para pelanggar hak cipta di internet.

Pelanggaran terhadap hak cipta dapat diproses secara hukum sebagai tindak pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta. "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupakan delik aduan.". adapun sanksi pelanggar hak cipta mendapati pidana penjara maupun denda seperti yang tertuang dalam Pasal 112 "Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).". serta pasal 113 ,114 dan 115 menjelaskan tentang sanksi bagi para pelanggar hak cipta. Undang-undang ini ditujukan agar mengurangi adanya para pelaku pelanggaran hak cipta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun