Mohon tunggu...
Matrimony Lesmana
Matrimony Lesmana Mohon Tunggu... Ilmuwan - Tukang Sosiologi Budaya

dengan ikhlas dan senang hati menyerukan bahwa perbedaan sosial budaya sama sekali bukan alasan pemisahan masyarakat;

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Kerbau Pergi Kubangan Tinggal, Hukum Tanah Adat Minangkabau

13 Maret 2020   09:28 Diperbarui: 15 Maret 2020   21:46 2221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

(tembok sebuah sumur di Nagari Salayo, bertuliskan aksara Arab
(tembok sebuah sumur di Nagari Salayo, bertuliskan aksara Arab "selamat dipakai mandi' dengan tanggal 7 Juni 1918/ dokumentasi pribadi)

Dalam menghadapi kasus seperti 'butuh uang' misalnya, tanah tetap bernilai sebagai harta dan dapat dipindahkan hak guna-pakainya kepada pihak lain dengan cara gadai. Melalui gadai pihak pertama menerima sejumlah uang yang telah disepakati dari pihak kedua, tentunya dengan penilaian berdasarkan hitungan luas tanah. Perpindahan hak guna-pakai ini harus diketahui dan dicatat oleh penghulu, sebagai kepala eksekutif sebuah nagari.

Tanah gadai ini bisa ditebus kembali pada waktu yang disepakati terlebih dahulu, misalnya menunggu hingga selesai panen komoditi yang ditanam. Bahkan ada beberapa penghulu yang lebih menyarankan agar tanah gadai harus segera ditebus, bila uang sudah mencukupi untuk menebusnya. Tujuannya untuk menghindari sengketa antar keluarga, terutama, bila penggadaian berlangsung lintas generasi, di mana generasi sesudahnya pada waktu kesepakatan gadai dibuat belum cukup umur untuk ikut menentukan penggadaian.

Ada satu lagi perpindah hak yang diatur oleh adat, yaitu hibah. Pindah hak dengan jalan ini prosesnya jauh lebih rumit, karena hak yang berpindah tangan menyangkut hajat hidup orang banyak. Pertama perlu diingat, bahwa kepemilikan atas tanah kaum diturunkan lewat ibu ke anak perempuannya atau garis darah perempuan.

Namun, saudara laki-laki dari perempuan pemilik tanah berhak untuk menggarap tanah tersebut dan berhak pula atas pembagian hasilnya bila tanah itu berupa sawah atau ladang.

Bila di atas tanah itu berdiri rumah yang didiami, maka saudara laki-laki tersebut berhak untuk tinggal di sana selama ia belum mempunyai rumah sendiri, tentunya dengan mengikuti aturan pemilik rumah. Hak guna pakai dalam keluarga ini berlaku luas sampai ke kemenakan-kemenakan baik dari saudara laki-laki maupun perempuan, juga tentunya diukur dengan rasio dan kapasitas.

Bisa dilihat, bagaimana rumitnya menghibahkan satu tanah kaum. Semua yang punya hak atas tanah tersebut harus memberikan persetujuan, termasuk mereka yang pada saat persetujuan itu akan dibuat masih belum cukup umur. Biasanya penghulu akan terus menyarakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu dalam jangka waktu yang lama, karena hal ini sangat rentan terhadap sengketa berkepanjangan.

[...] tentunya diukur dengan rasio dan kapasitas.

Menarik untuk didalami lebih lanjut, apa yang mendasari seorang penghulu menentukan keputusan atas tanah adat. Hasil dari penelitian saat itu menunjukan, bahwa poin yang sangat mempengaruhi adalah kesejahteraan dan kemakmuran warganya, terutama bidang pangan. seperti diketahui, bahwa daerah Solok dan sekitanya terkenal sebagai lumbung beras, hingga tercipta sebuah lagu "bareh Solok", artinya beras Solok.

Menurut legenda dari mulut ke mulut di rantau Kubuang Tigo Baleh, bahwa penghulu-penghulu beserta ninik-mamak dulu berabad-abad yang lalu, sewaktu menentukan luas sebuah nagari sudah menghitung dengan rasio dan kapasitas. Sebuah nagari dapat berdiri sendiri harus dengan menghitung rasio jumlah penduduk dengan luas sawah yang akan mencukupi pangan mereka.

Tak terlewatkan ketersediaan air dengan menghitung sumber air termasuk sungai dan sumur, semua harus memadai untuk menghidupi warganya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun