Mohon tunggu...
hilda nurtin salsabila
hilda nurtin salsabila Mohon Tunggu... Apoteker - mahasiswa

haii

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Inovasi Produk "SI APEL" dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Malang

17 Desember 2022   16:20 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:23 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Oleh: Hilda Nurtin Salsabilla

ABSTRAK 

Dispendukcapil kota malang melakukan pengembangan egovernment berupa media pelayanan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang di beri nama Si-Apel, yakni kepanjangan dari “sistem informasi aplikasi pelayanan elektronik”. Siapel berbasis Website sehingga dapat digunakan di Handphone dengan platform android dan IOS dan laptop atau komputer. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan yaitu data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan datanya secara daring dengan melihat banyaknya responden lapor dari para pengguna serta mencari data melalui artikel dan jurnal refrensi di internet. 

Penerapan program Inovasi dari dispendukcapil malang yaitu Si-Apel dalam pelayanan publik merupakan terobosan baru yang menjadikan masyarakat yang semula jika ingin membuat dokumen kependudukan harus manual atau bertemu secara langsung, sekarang sudah bisa membuatnya hanya lewat online saja faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan peningkatan kualitas layanan sebuah aplikasi pelayanan publik, faktor-faktor tersebut adalah SDM, dana bantuan, sarana prasarana yang mendukung. Kesimpulanya Aplikasi Si Apel di Kota Malang sudah sangat membantu masyarakat dalam proses kepengurusan di dispenduk capil.

PENDAHULUAN 

Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1982) adalah cara melayani,jasa,atau kemudahan yang di berikan sehubungan dengan jual beli. Pelayanan pada umunnya menurutnya Sinambela dalam Kepmenpan No. No.63/KEP/M.PAN/7/2003 bahwa pelayanan publik adalah segala kegiatan pelayanan dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima layanan maupun pelaksanaan ketentuan perundang-undangan. (Anon n.d.-b) Pelayanan publik merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, mulai dari barang maupun jasa. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Pelayanan publik merupakan produk birokrasi publik yang diterima oleh warga pengguna maupun masyarakat secara luas. Pelayanan publik yang berkualitas merupakan harapan masyarakat karena pelayanan merupakan hak yang harus diperolehnya. Namun pada kenyataannya, hal itu masih jauh dari harapan. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya keluhan masyarakat berupa laporan atas dugaan maladministrasi pada pelayanan publik dari tahun ke tahun. (Duhita n.d.). 

Pada data di atas dapat di ketahui bahwa instansi pemerintah Daerah menempati peringkat pertama pada instansi terlapor di tahun 2021. Hal ini menunjukan bahwa masih buruknya pelayanan pemerintah daerah. Maka dari itu pemerintah daerah di tuntut untuk dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkualitas. Yang harus di lakukan pemerintah daerah adalah melakukan inovasi pelayanan. 

Dari banyak substansi terlapor pada laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi, salah satu pelayanan yang masih kerap dikeluhkan oleh masyarakat di lingkungan pemerintah daerah adalah pelayanan administrasi kependudukan. Terutama kota Malang. Dimana layanan administrasi kependudukan masih banyak keluhan dari warga setiap tahunnya. 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malang selaku instansi pemerintah yang bertugas memberikan segala pelayanan administrasi kependudukan khususnya untuk wilayah Malang, model pelayanan administrasi pemerintahan daerah di malang saat ini sangat tidak efisien dan kurang produktif sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara nyaman dan berkeadilan(Lerrick 2022). 

Jadi selama ini menerapkan model pelayanan administrasi kependudukan dengan secara konvensional, yakni dengan pihak pemohon mendatangi langsung kantor Dispendukcapil untuk mengikuti prosedur atau langkah-langkah mengurus administrasi kependudukan yang sedang diajukan. Namun pada kenyataannya pelayanan model konvensional yang diberikan oleh Dispendukcapil Kota Malang masih sering sekali mendapatkan keluhan dari warga Kota Malang sendiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun