Program transmigrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan, pemerataan pembangunan antarwilayah, dan mengurangi tekanan populasi di daerah padat penduduk. Kabupaten Mesuji di Lampung adalah salah satu wilayah yang menjadi pusat implementasi program ini, mengingat luasnya lahan yang dianggap potensial untuk pengembangan agribisnis dan pemukiman baru bagi para transmigran. Namun, banyak masalah di lapangan sering menghalangi program yang bertujuan mulia ini, terutama terkait konflik lahan yang melibatkan transmigran, masyarakat lokal, dan bisnis swasta yang beroperasi di daerah tersebut.
      Dengan pendekatan yang lebih rinci dan melibatkan keterangan empiris dari lapangan, artikel ini menguraikan penyebab utama, dampak, dan potensi penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Mesuji Lampung sebagai bagian dari program transmigrasi untuk pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.
Latar Belakang Program Transmigrasi di Mesuji
      Kabupaten Mesuji di Lampung terletak di perbatasan antara Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan. Wilayah ini dikenal dengan sumber daya alam berupa lahan yang luas dan hutan produksi. Pemerintah mengidentifikasi Mesuji sebagai lokasi potensial untuk program transmigrasi sejak akhir 1980-an hingga awal 1990-an. Tujuannya adalah:
1. Mendorong distribusi populasi dari daerah padat seperti Pulau Jawa ke wilayah Sumatera.
2. Meningkatkan produktivitas lahan melalui pemanfaatan lahan tidur menjadi lahan pertanian.
3. Membantu pemerataan akses terhadap fasilitas publik melalui pembangunan pemukiman terpadu (KTM -- Kota Terpadu Mandiri).
      Namun, sejak awal, program transmigrasi Mesuji menghadapi sejumlah masalah. Ini termasuk tata guna lahan yang tidak sesuai, klaim lahan antara transmigran dan masyarakat lokal, dan perusahaan swasta yang menggunakan lahan dalam jumlah besar untuk perkebunan.
Penyebab Sengketa Lahan di Mesuji
      Dari keterangan lapangan, terdapat beberapa penyebab utama yang mendasari sengketa lahan di Mesuji:
1. Tumpang Tindih Kepemilikan dan Klaim Hak Adat