Mohon tunggu...
Hikmatiar Harahap
Hikmatiar Harahap Mohon Tunggu... Univ. al-Azhar Medan

Belajar, Belajar & Mendengar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pendekatan Taksonomi dalam Perumusan Hukum Islam

16 Mei 2025   05:01 Diperbarui: 16 Mei 2025   05:01 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam konteks perubahan sosial yang terdapat dalam hukum Islam, pada hakikatnya pengkajian dari berbagai disiplin ilmu memberikan warna secara luas dan mendalam, termasuk pendekatan aspek budaya, ekonomi, politik global, teknologi dan sebagainya.[1] Saking kompleksnya sehingga dukungan berbagai disiplin ilmu turut melakukan analisis-analisis sehingga tercapai arah yang sejalan dengan konsep hukum Islam, maka dalam hal ini, turut dianalisis satu istilah yang berkembang dalam ilmu Biologi yaitu taksonomi sebagai satu pendekatan utama yang digunakan pada konteks kajian objek wajib zakat. 

 

Taksonomi pada dasarnya digunakan pada bidang biologi sebagai sarana dalam mengklasifikasikan makhluk hidup. Perkembangan manusia dan sains turut menyentuh berbagai bidang sehingga taksonomi menjadi satu alternatif dalam pendekatan pengkajian hukum Islam terutama dalam isu zakat. Istilah taksonomi dalam hukum Islam, tentu tidaklah ditemukan. Istilah ini lahir melalui rahim pemikiran dalam Islam Transitif yang mencoba merumuskan serta membuka ruang untuk memperluas makna dan esensi hukum Islam yang selama ini dipahami lebih bersifat normatif-tekstual. Ide Islam Transitif pendekatan taksonomi menekankan pentingnya membuat klasifikasi-klasifikasi terkait penerapan rumusan-rumusan hukum sehingga menemukan hal-hal baru, semangat baru dalam hukum, sehingga semakin nyata dan nampak bahwa hukum dan perkembangan hidup manusia akan saling memberi untuk melancarkan seluruh aktivitas manusia, sebaliknya jika hukum selalu dipaksa berhadap-hadapan dengan realitas masa lalu, tentu akan memunculkan kekakuan, bisa jadi kemunduran peradaban.

 

Taksonomi dipahami sebagai alternatif dalam membentuk klasifikasi untuk menggaet agar standar hukumnya memastikan dalam setiap subtansi-subtansi memiliki kecakapan hukum yang bertujuan untuk memperluas objek terkait kewajiban formal dalam hukum Islam. Pendekatan taksonomi dalam perumusan hukum Islam, misalnya kewajiban zakat, objeknya dalam fiqh klasik seperti zakat hewan ternak diwajibkan hanya pada tiga hewan ternak utama, unta, sapi dan kambing dan yang sejenisnya, sementara dalam hasil Pertanian berupa makanan pokok, seperti gandum, padi, jagung dan sejenisnya, sedangkan zakat buah-buahan dari kategori kurma dan anggur (merupakan buah pokok yang terdapat di daerah Arab).

 

Dalam hadist dijelaskan dalam shahih Bukhari, sebagai berikut:

 

 

Shahih Bukhari 1355: Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Yusuf] telah mengabarkan kepada kami [Malik] dari ['Amru bin Yaha Al Maziniy] dari [bapaknya] berkata: Aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudriy] berkata: Nabi Saw., telah bersabda: "Tidak ada zakat pada unta dibawah lima ekor, tidak ada zakat harta dibawah lima wasaq dan tidak ada zakat pada hasil tanaman dibawah lima wasaq". Telah menceritakan kepada kami [Muhammad Al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami ['Abdul Wahhab] berkata: telah menceritakan kepada saya [Yahya bin Sa'id] berkata: telah mengabarkan kepada saya ['Amru] dia mendengar dari [bapaknya] dari Abu Sa'id radliyallahu 'anhu dia mendengar dari Nabi SAW., seperti hadits ini.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun