Mohon tunggu...
Hikmal Akbar Ibnu Sabil
Hikmal Akbar Ibnu Sabil Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

MAHASISWA PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA, FAKULTAS TEKNIK, UNIVERSITAS JEMBER

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realisasi Pendapatan Daerah Banyuwangi Capai 19,34% per Maret 2023

29 Maret 2023   20:00 Diperbarui: 29 Maret 2023   20:02 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) terdapat dua komponen, yaitu daftar yang memuat rincian suber pendapatan daerah dan daftar yang memuat macam pengeluaran daerah selama satu tahun. Pendapatan daerah adalah jumlah pemasukan yang diterima oleh suatu daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota serta wilayah otonomi khusus dari berbagai sumber, seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil penjualan barang dan jasa, dan sumber pendapatan lainnya. Pendapatan daerah digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.

Pendapatan daerah merupakan komponen penting bagi suatu daerah agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Besar atau kecilnya pendapatan daerah sangat tergantung pada potensi wilayah, kondisi ekonomi, dan sumber daya yang dimiliki oleh suatu daerah. Oleh karena itu, setiap daerah berlomba-lomba untuk meningkatkan pendapatan daerah secara berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi yang ada serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Banyuwangi merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang terus menunjukan angka stabil dalam pendapatan daerah setiap tahunnya. Meskipun dalam tiga tahun terakhir pendapatan daerah Banyuwangi terus mengalami penurunan anggaran, namun dalam realiasinya selalu melebihi target yang telah disusun.

Pada tahun 2020, jumlah anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi mencapai Rp3.339,78 miliar, tetapi realisasinya hanya sebesar 97,86% atau sekitar Rp3.268,23 miliar. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan sepinya aktivitas di Banyuwangi. Dalam penyusunan selanjutnya, RAPBD cenderung dikurangi dengan implikasi sesuai dengan tujuan APBD, yaitu menjadi pedoman pendapatan dan belanja daerah dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah, sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan dapat dihindari.

Anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2021 turun menjadi Rp3.036,32 miliar. Sama seperti tahun sebelumnya, anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi pada than 2022 juga mengalami penurunan menjadi Rp2.985 miliar. Namun, dalam realisasinya kedua anggaran tersebut terus melampaui target yang telah dianggarkan. Realisasi pada tahun 2021 mencapai 104,77% atau sebesar Rp3.181,21 miliar.

Sedangkan pada tahun 2022, pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi terealisasi sebesar 108.36% menjadi Rp3.239,86 miliar. Kelebihan tersebut paling besar disokong oleh pendapatan lainnya yang terdiri atas pendapatan transfer antar daerah, pendapatan hibah, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Kementrian Keuangan dalam Postur APBD Kabupaten Banyuwangi 2023 anggaran pendapatan daerah Kabupaten Banyuwangi diproyeksikan mencapai sekitar Rp3.176,29 miliar. Angka tersebut naik dibandingkan dengan anggaran 2022 yang hanya mencapai Rp2.989,97 miliar. Akan tetapi, realiasi dari anggaran tersebut melebihi proyeksi anggarannya.

Terhitung hingga Desember 2022 realisasi anggaran pendapatan daerah Banyuwangi melebihi target sebesar 8,36% menjadi Rp3.239,86 miliar. Realisasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2023. Per Maret 2023, realisasi anggaran pendapatan daerah tersebut mencapai 19,34% atau mencapai Rp614,44 miliar. Komposisi paling banyak disokong oleh transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp512,23 miliar. 

Angka tersebut sekaligus menjadi sub pendapatan daerah dengan realisasi terbesar saat ini yaitu mencapai 22%. Transfer ke daerah dan dana desa atau biasa disingkat menjadi TKDD merupakan transfer yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah menggunakan dana anggaran yang berasal dari APBN.

Selain TKDD, Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah mencapai angka realisasi 15.30% atau sebesar Rp88 miliar. Jumlah tersebut disokong paling tinggi oleh pajak daerah sebesar 44,26 miliar dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp35,11 miliar. Sedangkan PAD yang lain seperti retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan masih terealisasi cukup kecil, yaitu sebesar 9,7% dan 4,01% dari anggaran.

Pendapatan lainnya juga turut andil dalam menyokong tingginya angka persentase realisasi pendapatan daerah kabupaten Banyuwangi. Akan tetapi, pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masih menunjungkan angka 0% atau belum terealisasi sama sekali. Meski begitu, pendapatan transfer antar daerah telah terealisasi sebesar Rp14,21 miliar atau sekitar 6,67% dari anggaran yang berada pada angka Rp213,17 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun