Mohon tunggu...
Izzah Nuruz Zakiya
Izzah Nuruz Zakiya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakart

Saya seorang mahasiswa jurusan ilmu komunikasi di UIN Sunan Kalijaga yang gemar membaca, menulis, menonton film, dan fotografi

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Buat NPWP Sebelum Bekerja? Kenya Tidak?, Kenali Beberapa Tips Membuat NPWP Secara Mudah!

31 Maret 2024   06:41 Diperbarui: 31 Maret 2024   15:49 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: https://images.app.goo.gl/q6BvT7uikMKKVcSz9

Kita mengetahui bersama bahwa jika kita sudah berpenghasilan dan memiliki barang-barang yang diwajibkan membayar pajak tentunya harus dibayarkan seperti memiliki mobil, motor, tanah, dan lain-lain. Mengapa kita diwajibkan membuat NPWP setelah penghasilan kita dinilai wajib untuk membayarkan NPWP. Sebelum itu mari kita berkenalan dengan NPWP ini bagaimana alur-alur sebelum membuat akun NPWP. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Manfaat membuat NPWP itu sendiri yaitu mempermudah wajib pajak dalam hal pelayanan umum, menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Lalu kapan sih kita diharuskan untuk memiliki kewajiban membayar pajak atau NPWP ini?, tentunya wajib pajak orang pribadi yang tidak mempunyai pekerjaan dan memiliki usaha apapun tetapi memiliki jumlah penghasilan sampai satu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak. Namun ada beberapa orang yang tidak wajib dikenai pajak yaitu orang-orang yang berpenghasilan dibawah Rp. 4.500.000,- perbulannya maka orang dengan penghasilan tersebut tidak dikenai untuk wajib membayar pajaknya.
Lalu, apakah NPWP hanya dikhususkan bagi orang-orang yang memiliki penghasilan diatas 4,5 juta? tentu tidak karena seluruh warga Indonesia dapat mendaftarkan dirinya untuk memiliki NPWP dengan wajib pajak berstatus Non-Efektif. Nahh sebelum membuat NPWP bagi seseorang yang belum memiliki pekerjaan maupun penghasilan dapat meminta surat keterangan dari kelurahan setempat. NPWP sangat perlu dimiliki oleh empat golongan berikut:
*Wajib pajak orang pribadi
*Wajib pajak warisan belum terbagi
*Wajib pajak badan
*Instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum membuat NPWP perlu kita ketahui fungsi dari NPWP untuk urusan pekerjaan yaitu sebagai kode unik yang selalu digunakan dalam setiap urusan pekerjaan yang membuat data perpajakan anda tidak akan tertukar dengan wajib pajak lainnya. Lain halnya fungsi NPWP dalam urusan diluar pekerjaan yaitu untuk menjadi dokumen penting yang menjadi syarat pembuatan kartu kredit karena NPWP diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
terdapat due janis NPWP yang perlu diketahui bersama yaitu:
1. NPWP pribadi yang dimiliki pribadi oleh seseorang yang memiliki penghasilan di Indonesia. Berikut individu yang masuk ke daftar NPWP pribadi yaitu:
*Memiliki penghasilan dari pekerjaan
*Memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas
*Memiliki penghasilan dari usaha
2. NPWP Badan yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan uasaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. berikut badan usaha yang diwajibkan pajak
*Badan milik pemerintah
*Badan milik swasta
Dengan kemudahan dan kemajuan teknologi sekarang dapat mendaftar NPWP melalui website dengan sangat mudah. Berikut cara membuat NPWP secara online
*Buka situs laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online di situs Dirjen pajak.
*Lalu, mendaftar akun terlebih dahulu dengan menklik "daftar". Isi Email yang anda miliki dan kode capctha tidak boleh kosong klik daftar
*Klik verifikasi email melalui link yang dikirimkan oleh situs Dirjen pajak di email yang telah didaftarkan.
*Pendaftaran tahap kedua dimulai dengan pengisian data pribadi seperti jenis NPWP dipakai untuk pribadi atau badan usaha, nama lengkap, pembuatan password yang passwordnya wajib menyertakan satu huruf besar, ikon, angka, dan huruf kecil minimal 10 huruf, ulangi password yang telah dibuat tadi, sertakan nomor telepon selain pengguna tri dan axis (bagi pengguna khusus provider tri dan axis belum bisa digunakan untuk mendaftar), klik request otp, masukkan otp yang dikirimkan melalui pesan, kilik validasi otp, pada bagian pertanyaan kamu bisa memilsih berbagai opus pertanyaan yang sekiranya kamu ingat dan bisa menjawabnya, menjawab pertanyaan yang ada pada opsi pertanyaan tersebut dibawah kolom opsi pertanyaan untuk menjawabnya, masukkan kode capctha, lalu klik daftar.
*kemudian login kembali pada email yang telah didaftarkan lalu masuk/log-in.
*selanjutnya cek email yang dikirimkan dari web Dirjen pajak untuk aktivasi data pada tahap ketiga pembuatan npwp ini kamu akan diarahkan untuk mengisi beberapa data yang dibutuhkan untuk mendaftar npwp lalu klik next.
*jika pengisian data terbukti valid dan lengkap maka status pengisian npwp akan dianggap lengkap. Setelah dianggap lengkap pengisian data maka beri venting pada kilometer yang tersedia lalu klik next.
*Pemberitahuan mengikuti Tarif umum lalu beri venting pada kolom yang tersedia dan pengisian data sudah selesai lalu klik simpan.
*lalu kirim permohonan dan klik minta token isikan kode captca dan klik submit.
*kode token akan dikirimkan melalui email. silahkan buka email dan salin kode token lalu kirim permohonan klik kirim permohonan isi kolom token yang telah dikirimkan klik kirim.
*selamat, and a telah memiliki NPWP
mudah sekali bukan mendaftar melalui aplikasi tanpa harus mengantri. jika anda terhitung sebagai orang yang wajib dikenai pajak maka anda dapat melaporkan wajib pajak tersebut dalm website npwp tersebut. info lebih lanjut bisa menonton video tutorial ini https://www.youtube.com/watch?v=NyAoNVVAnTo

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun