Lelaki feminim memang dipandang tercela berdasarkan hadis.
Di Aceh, hal ini semakin sensitif karena masyarakatnya hidup dalam payung Qanun Syariat Islam.
3. Dari sisi Sosial dan Budaya:
Masyarakat Aceh memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu agama.
Viralitas kasus ini menunjukkan adanya gesekan antara budaya lokal religius dengan tren global media sosial
Kesimpulan
1. Menjadi selebgram adalah profesi yang hukum asalnya boleh.
2. Gaya feminim dalam konten bisa dinilai kurang pantas dari segi akhlak, tetapi tidak otomatis menjadikan penghasilan haram.
3. Selama sumber pendapatan berasal dari akad halal (produk halal, iklan sah, tidak ada penipuan), maka penghasilan selebgram tetap halal.
Jadi penghasilan selebgram lelaki feminim tidak haram selama sumbernya dari kerja sama bisnis, dia di bayar karena mempromosikan produknya bukan di bayar karen berpenampilan feminimÂ
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI