Mohon tunggu...
hifzilrifky
hifzilrifky Mohon Tunggu... mahasiswa

Hifzil Rifky, asal Bireuen, Mahasiswa Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Konten Lelaki Feminim Dan Status Halal Haramnya Penghasilan

24 September 2025   23:23 Diperbarui: 24 September 2025   23:23 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Lelaki feminim memang dipandang tercela berdasarkan hadis.

Di Aceh, hal ini semakin sensitif karena masyarakatnya hidup dalam payung Qanun Syariat Islam.

3. Dari sisi Sosial dan Budaya:

Masyarakat Aceh memiliki sensitivitas tinggi terhadap isu agama.

Viralitas kasus ini menunjukkan adanya gesekan antara budaya lokal religius dengan tren global media sosial

Kesimpulan

1. Menjadi selebgram adalah profesi yang hukum asalnya boleh.

2. Gaya feminim dalam konten bisa dinilai kurang pantas dari segi akhlak, tetapi tidak otomatis menjadikan penghasilan haram.

3. Selama sumber pendapatan berasal dari akad halal (produk halal, iklan sah, tidak ada penipuan), maka penghasilan selebgram tetap halal.

Jadi penghasilan selebgram lelaki feminim tidak haram selama sumbernya dari kerja sama bisnis, dia di bayar karena mempromosikan produknya bukan di bayar karen berpenampilan feminim 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun