Mohon tunggu...
Money

Jual Beli Online Berujung Kecewa

17 Februari 2019   08:01 Diperbarui: 17 Februari 2019   11:57 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

TEMA : Maslahah dalam konsumsi
 A. Pengertian maslahah
Secara etimologi, maslahah sendiri berasal dari kata sholaha yang memiliki arti faedah, kepentingan, manfaat, dan kemaslahatan tentunya. Bagi seorang semua orang dalam menkonsumsi suatu barang, maslahah haruslah dicapai. Secara etimologi, maslahah sendiri berasal dari kata sholaha yang memiliki arti faedah, kepentingan, manfaat, dan tentunya kemaslahatan. 

Bagi setiap orang atau konsumen, dalam menkonsumsi suatu barang yg pertama harus dicapai adalah kemaslahatan dari barang itu sendiri. Seperti seseorang dalam membeli barang dengan cara online yang bertujuan untuk mendapatkan sesuatu yang dia inginkan. Akan tetapi kenyataan yang terjadi pada saat ini semua orang menginginkan harga murah dengan kwalitas yang baik. 

Sedangkan konflik yang kebanyakan terjadi adalah para toko jual beli online mengandalkan harga murah dari pada kwalitas barang yang baik. Akibatnya yang terjadi bukan kemaslahatan yang tercapai, melainkan banyak konsumen yang merasa kecewa.

Maslahah berkonsep maqashid as-syariah. Maslahah memiliki dua kandugan yaitu manfaat dan berkah. Manfaat berarti dapat memenuhi kebutuhan konsumen, berkah berarti barokah, sesuai konsep Islam. karena mempertimbangkan manfaatnya. Selain itu konsumsi yang maslahah termasuk konsumsi yang tidak berlebihan (israf), mubazdir, dan tidak menimbulkan kemudharatan.

Dari segi tujuan, maslahah dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
a. Mendatangkan manfaat kepada umat manusia, baik bermanfaat untuk didunia maupun diakhirat
b. Menghindarkan kemudharatan (bahaya) dalam kehidupan manusia baik kemudharatan dinunia maupun diakhirat.


B. Pengertian Konsumsi

Dalam mendefinisikan konsumsi terdapat perbedaan di antara para pakar ekonom, namun konsumsi secara umum didefinisikan dengan penggunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan manusia. Dalam ekonomi islam konsumsi juga memiliki pengertian yang sama, tapi memiliki perbedaan dalam setiap yang melingkupinya. Perbedaan yang mendasar dengan konsumsi ekonomi konvensional adalah tujuan pencapaian dari konsumsi itu sendiri, cara pencapaiannya harus memenuhi kaidah pedoman syariah islamiyyah.

Menurut Hananto dan Sukarto T.J.,konsumsi adalah bagian dari penghasilan yang dipergunakan membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Albert C. Mayers menyatakan bahwa konsumsi adalah penggunaan barang dan jasa yang berlangsung dan terakhir untuk memenuhu kebutuhan hidup manusia. 

Adapun menurut ilmu ekonomi, konsumsi adalah setiap kegiatan memanfaatkan,menghabiskan kegunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam upaya menjaga kelangsungan hidup. Menurut gregory mankiw (2007), pengertian konsumsi adalah pembelanjaan barang dan jasa oleh rumah tangga. 

Yang  dimaksud dengan barang adalah barang rumah tangga yang sifatnya tahan lama meliputi,perlengkapan, kendaraan, dan barang yang tidak tahan lama, contohnya makanan dan pakaian. Pembelanjaan jasa yang di,aksud adalah barang yang tidak berwujud konkrit, contohnya pendidikan.


C. Tujuan konsumsi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun