Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsekuensi hukum terhadap Tindakan Kekerasan Seksual

19 April 2025   07:50 Diperbarui: 19 April 2025   07:03 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keadilan Restoratif

Penyelesaian perkara secara damai dalam konteks ini merujuk pada pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani tindak pidana. Menurut Hafrida dan Usman dalam buku Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta masyarakat sekitar.

Masih dari sumber yang sama, pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, serta meminta pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.

Penerapan keadilan restoratif dalam kasus pidana bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan atau penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021, yang mendefinisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah bersama yang melibatkan berbagai pihak demi mencapai keadilan dan pemulihan kondisi seperti semula.

Proses ini dapat menghentikan penyelidikan atau penyidikan jika seluruh syarat telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:

Syarat Umum (Pasal 4 Perpol 8/2021):

Materiil:

  • Tidak memicu keresahan masyarakat

  • Tidak menimbulkan konflik sosial

  • Tidak membahayakan persatuan bangsa

  • Tidak mengandung unsur radikalisme/separatisme

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun