Keadilan Restoratif
Penyelesaian perkara secara damai dalam konteks ini merujuk pada pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam menangani tindak pidana. Menurut Hafrida dan Usman dalam buku Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana, keadilan restoratif merupakan metode penyelesaian kasus pidana dengan melibatkan pelaku dan keluarganya, korban dan keluarganya, serta masyarakat sekitar.
Masih dari sumber yang sama, pendekatan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, serta meminta pertanggungjawaban pelaku atas perbuatannya.
Penerapan keadilan restoratif dalam kasus pidana bisa dilakukan sejak tahap penyelidikan atau penyidikan oleh pihak kepolisian. Hal ini diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021, yang mendefinisikan keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara pidana melalui musyawarah bersama yang melibatkan berbagai pihak demi mencapai keadilan dan pemulihan kondisi seperti semula.
Proses ini dapat menghentikan penyelidikan atau penyidikan jika seluruh syarat telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi:
Syarat Umum (Pasal 4 Perpol 8/2021):
Materiil: