Mohon tunggu...
Hibatullah Maajid
Hibatullah Maajid Mohon Tunggu... Lainnya - Nulis artikel

Selangkah lebih baik daripada seribu angan-angan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laporan Tidak Benar (Prank) dan Konsekuensi Hukumnya

14 Januari 2024   10:00 Diperbarui: 14 Januari 2024   10:13 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tindakan 'prank' yang dilakukan oleh seorang Youtuber terhadap kepolisian dengan membuat laporan palsu tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah menimbulkan kontroversi dalam masyarakat karena dianggap mengolok-olok seriusnya isu KDRT dan keterlibatan polisi dalam menerima laporan palsu tersebut. Perbuatan tersebut secara jelas melanggar hukum pidana karena dianggap membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. Akibat dari tindakan ini, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang memberitahukan atau melaporkan adanya suatu perbuatan yang dapat dihukum, sementara mengetahui bahwa perbuatan tersebut sebenarnya tidak terjadi, dapat dikenakan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan. Meskipun peraturan perundang-undangan tidak secara eksplisit mendefinisikan laporan palsu, Pasal 220 KUHP mengatur ancaman pidana terkait perbuatan tersebut.

Seseorang dapat dianggap melanggar Pasal 220 KUHP jika memenuhi unsur-unsur tertentu, termasuk adanya subjek hukum yang melakukan tindakan memberitahukan atau melaporkan suatu perbuatan pidana, perbuatan pidana yang dilaporkan sebenarnya tidak terjadi, dan sanksi berupa ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Apabila laporan palsu tersebut masuk ke dalam persidangan, pelaku dapat dihadapkan pada Pasal 242 KUHP yang mengatur pidana atas keterangan palsu. Pasal 242 ayat (1) menyatakan bahwa memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dapat dikenakan pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, ayat (2) mengatur pidana penjara maksimal sembilan tahun jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa yang bersalah.

Dalam konteks delik laporan palsu, empat kategori orang dapat dipidana, yaitu pelaku utama, orang yang menyuruh melakukannya, orang yang turut melakukan, dan orang yang memberikan dukungan atau bantuan dalam melakukan tindakan pidana. Dalam hal ini, laporan palsu atau pengaduan palsu harus berkaitan dengan suatu tindak pidana, dan pelanggarannya tidak bergantung pada niat atau tujuan tertentu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun