Mohon tunggu...
sri rahayu
sri rahayu Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

pendidikan no satu

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Artikel Isu-isu Kontemporer (Nasional) "Kekerasan Seksual" Mahasiswa Program Studi PPKn UNRI

14 Mei 2024   22:30 Diperbarui: 14 Mei 2024   22:36 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mahasiswa program studi PPKn UNRI memberikan pemahaman kepada mahasiswa angkatan 2021 prodi PPKn terkait maraknya kekerasan seksual yang terjadi didunia pendidikan saat ini dengan data dan solusi agar meminimalisir terjadinya kekerasan seksual didunia pendidikan. Pada saat ini maraknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak yang terjadi diIndonesia membuat banyak orangtua khawatir. Pasalnya, dampak pelecehan seksual dapat menimbulkan trauma pada anak.

Berdasarkan data yang penulis dapat secara keseluruhan dari Rujukan Pemeriksaan Kasus Pelecehan Seksual Pusat Pelayanan Terpadu RSUD Tugurejo, dr. Chotimah Zainab menyebutkan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) mencatat:

1. Tahun 2021 terdapat 21.753 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak

2. Tahun 2022 terdapat sebanyak 25.050 kasus kekerasan anak dan perempuan. Jumlah tersebut meningkat 15,2% dari tahun sebelumnya.

3. Tahun 2023 terdapat 31.968. hal ini meliputi 15.120 kasus kekerasan terhadap anak dengan 12.158 korban anak perempuan dan 4.691 korban anak laki-laki.

Bersadarkan data yang penulis dapat kasus pelecehan seksual yang terjadi dilingkungan pendidikan dari SD hingga perguruana tinggi sepanjang 2023 memakan 19 korban jiwa yang meninggal, sedikitnya ada 136 kasus dilingkungan pendidikan yang terekam pemberitaan media massa dengan total  134 pelaku dan 334 korban. Data ini dihimpun dari yayasan Cahaya Guru pada 1 Januari- 10 Desember 2023 melalui pemantauan pemberitaan media massa tersertifikasi dewan pers.

  • pada tingkat pondok pesantren rincian data pelecehan seksual, dimana pelaku kekerasan seksual merupakan guru: 31,80%  pemilik/pemimpin pondok pesantren: 18,20%, kepala sekolah: 13,63%, guru ngaji (satuan pendidikan informal): 13,63%, pengasuh asrama/pondok: 4,5%, kepala madrasah: 4,5 %, penjaga sekolah: 4,5%, lainnya: 9 persen.                                                           (sumber Kompas.com https://www.kompas.com/edu/read/2023/09/12/070000971/kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan?page=all. )
  • pada tingkat perguruan tinggi Kekerasan seksual juga kerap kali terjadi di lingkungan mahasiswa. Menurut data dari Kemen PPPA per April 2024, terjadi 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi.                                                              (sumber TIM Satgar PPKS UPH tahun 2024)

Kekerasan Seksual Yang Dilakukan Teman Sebaya Dilingkung Sekolah. Contoh kasus “Anak TK di Pekanbaru dilecehkkan teman sekelas”.

Seorang anak laki-laki yang masih TK berusia 5 tahun di kota Pekanbaru diduga menjadi korban tindak kekerasan seksual oleh teman sekolahnya. Hal itu diketahui oleh orang tua korban ketika terjadi perubahan sikap pada korban dimana korban menjadi lebih mudah marah dan tantrum. Orang tua korban sudah melaporkan kejadian tersebut pada pihak sekolah, tetapi ayah korban merasa sekolah mengabaikan kasus tersebut, dan istri korban mendapat ancaman dan tekanan dari pihak sekolah. kemudian kedua orang tua korban membuat laporan ke polsek Tampan dan kini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.

solusi pencegahan kasus kekerasan  seksual pada anak 

Solusi dengan upaya edukasi pencegahan kekerasaan harus dilakukan pemerintah daerah terus menerus di lingkungan pendidikan dan pengasuhan. Masyarakat perlu ditingkatkan pemahamannya tentang jenis-jenis kekerasaan dan bagaimana melakukan respon yang terbaik untuk anak.

Berikut ini beberapa solusi bagi anak usia dini yang menjadi korban pencabulan yaitu:

  • ajak anak ke psikolog dan lakukan visum lapor ke pihak sekolah
  • jika pihak sekolah tidak memberikan respon baik, maka laporkanlah kepada pihak kepolisian.
  • jika anak alami trauma, maka lakukanlah terapi untuk anak ke psikiater dan penting juga untuk mencari dukungan sosial dan emosional dari orang tersayang dan terdekat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun