Ditengah-tengah momentum kebangkitan dan memperkuat UMKM sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo untuk mencintai produk dalam negeri dan membenci produk asing, dipandang perlu untuk memperkuat UMKM dari semua sisi agar menjadi UMKM yang kuat secara finansial dan omset, UMKM yang inovatif yang dapat menghasilkan produk-produk lokal yang bermutu dan berkualitas serta kompetitif dari sisi harga dan tidak kalah bersaing dengan produk asing.
Ada 3 aspek penting yang dipandang perlu dilakukan oleh para stakes holder baik pemerintah, swasta maupun UMKM itu sendiri untuk memperkuat UMKM, diantaranya :
Kemudahan Perizinan
Perizinan merupakan salah satu kendala yang dirasakan oleh pelaku UMKM dalam mendirikan sebuah usaha UMKM. Proses perizinan yang berbelit-belit selama ini turut karena tumpang tindih aturan antar Kementerian dan lembaga dan pemerintah daerah menjadi faktor penghambat bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan usahanya sehingga bisa mendapatkan legalitas.
Dengan kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja, perizinan semakin dipermudah dan dapat dipercepat dimana pelaku UMKM dapat mengurus izin usaha untuk mendapatkan NIB hanya dengan cukup KTP saja.
Sebelumnya kalau pelaku UMKM meminta perizinan mereka harus melalui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, baru dapat NIB diselingi dengan KTP dan macam-macam.
Dengan adanya kemudahan perizinan ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya terlalu besar dan tidak terlalu berbelit dalam proses perizinan yang secara psikologi memberikan semangat baru bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin usahanya.
Memperluas Akses Pasar
Selain faktor Perizinan, faktor akses pasar yang lebih luas merupakan hal penting yang perlu dilakukan oleh para stakes holder, dalam hal ini terutama pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perluasan akses bagi produk-produk UMKM.
Perluasan akses pasar ini dapat dilakukan melalui skema kerjasama yang difasilitasi oleh pemerintah khususnya pemerintah daerah dengan perusahaan retail seperti Alfamart, Indomaret dan lain sebagainya agar mau memasarkan produk-produk UMKM lokal.
seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang berhasil menjadi fasilitator atau yang menjembatani untuk menjalin kerjasama dengan PT. Sumber Alfaria Trijaya (ALfamart) dimana perusahaan retail tersebut bersedia memasarkan produk UMKM yang ada di Tapanuli Utara beberapa minggu lalu.
Hal-hal semacam ini dirasa perlu untuk dilakukan oleh semua pemerintah daerah untuk dapat menjalin kerjasama dengan perusahaan retail agar mau memasarkan produk UMKM lokal untuk perluasan pasar demi peningkatan omset penjualan.
Dan tidak menutup kemungkinan juga perluasan akses pasar produk UMKM sampai ke manca negara dan semua itu butuh dukungan fasilitasi dari pemerintah pusat maupun daerah.