Mohon tunggu...
Hery Sinaga
Hery Sinaga Mohon Tunggu... Administrasi - Pegawai Negeri Sipil

-Penulis konten -saat ini sedang suka-sukanya menggeluti public speaking -Sedang menyelesaikan buku motivasi -karya novel : Keluargaku Rumahku (lagi pengajuan ke penerbit)

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hal baik dari Kenaikan Iuran BPJS

23 Mei 2020   00:32 Diperbarui: 23 Mei 2020   14:15 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintah kembali menaikkan tarif iuran BPJS yang mulai berlaku per tanggal 1 Juli 2020 melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. dalam perpres tersebut, kenaikan iuran BPJS untuk kelas I menjadi Rp. 150.000, kelas II Rp. 100.000 dan Kelas III Rp. 25.500 (Rp. 42.000 dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp. 16.500).

Sebelumnya  Mahkamah Agung telah  membatalkan perubahan besaran kenaikan iuran BPJS melalui perpres nomor 75 Tahun 2019. Kenaikan ini sontak menuai kritik dari sebagian masyarakat yang menganggap pemerintah tidak punya empati dengan menaikkan tarif iuran BPJS disaat keadaan ekonomi masyarakat lagi sedang lesu-lesunya karena akibat pandemi covid-19. bahkan masyarakat dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) kembali menggugat kenaikan iuran BPJS dengan mendaftarkan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ke Mahmakah Agung pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020.

Keputusan untuk  menaikkan besaran iuran BPJS tentu tidaklah keputusan yang dianggap tidak mempunyai empati atau kebijakan yang sewenang-wenang, mengapa? Karena keputusan ini diambil adalah untuk melaksanakan putusan mahkamah agung untuk menetapkan peraturan terkait iuran bpjs secara transparan dan bijaksana. sesuai ketentuan pasal 8 ayat (2) peraturan Mahkamah Agung Nomor 01/2011 tentang hak uji materiil, Pemerintah mempunyai waktu paling lambat 90 hari untuk melaksanakan Putusan MA tersebut (sampai dengan 29 Juni 2020). 

Lantas apa hal baik dan buruk atas kenaikan iuran bpjs ini?

Selain melaksanakan perintah putusan mahkamah agung, kenaikan ini adalah semata-mata untuk menjamin keberlangsungan jaminan kesehatan semesta yang mana setiap orang terjamin kesehatannya melalui layanan pengobatan secara gratis sebagaimana amanat lahirnya UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

kritik dari sebagian masyarakat yang mengatakan pemerintah tidak mempunyai empati dengan menaikkan besara iuran BPJS belum tentu  benar. melainkan ini adalah bentuk dari hadirnya pemerintah untuk memberikan jaminan kesehatan yang baik bagi setiap orang. dulu orang sakit takut berobat karena tidak punya biaya. sekarang dengan adanya BPJS kesehatan ini, masyarakat yang sakit tidak lagi takut untuk berobat karena sudah ditanggung oleh BPJS kesehatan. itulah aspek filosopis mengapa pemerintah mengambil keputusan menaikkan besaran iuran bpjs. karena apa yang sudah dimulai harus dipertahankan dan dijamin keberlangsungannya. 

konstruksi yang hendak dibangun oleh pemerintah atas kenaikan iuran bpjs ini adalah terbangunnya sebuah sistem tanggung renteng, budaya empati dalam masyarakat indonesia dimana setiap orang saling mensubsidi satu sama lain. ketika satu orang yang mampu memiliki keinginan untuk membayar iuran maka disaat itu dia sudah menjadi penolong bagi satu orang atau lebih orang yang tidak mampu untuk mendapatkan pengobatan secara gratis. ini akan menumbuhkan kembali semangat gotong royong yang menjadi ciri khas budaya indonesia.

dengan adanya kenaikan ini tentu tidak akan menyenangkan semua pihak. apalagi situasi saat ini membuat ekonomi masyarakat menjadi lesu yang akan mempengaruhi terhadap kemampuannya untuk membayar iuran bpjs setiap bulannya. kendati keputusan ini mungkin tidak menyenangkan semua pihak, kenaikan iuran ini menjadi sebuah keharusan mengingat besarnya defisit yang ditanggung oleh BPJS dari tahun ke tahun hingga dalam 4 tahun terakhir pemerintah menyuntikkan dana sebesar 25,7 Triliun.

data defisit BPJS
data defisit BPJS

 perlu diketahui bahwa kenaikan iuran BPJS hanya berlaku pada Kelas I dan Kelas II yang merupakan peserta bukan penerima bantuan iuran artinya yang secara penghasilan bukanlah masuk kedalam kategori masyarakat miskin sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah. ketika dengan adanya kenaikan tarif iuran ini, menjadi sebuah harapan bahwa BPJS sebagai badan yang menyelenggarakan Sistem Jaminan Sosial Nasional tidak lagi mengalami defisit dan mampu menghadirkan jaminan kesehatan yang baik bagi setiap warga negara tanpa terkecuali. dengan catatan bahwa sejumlah perbaikan manajemen pengelolaan pelayanan kesehatan disetiap rumah sakit yang menjadi mitra BPJS tanpa membeda-bedakan pasien BPJS dengan pasien pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun