Mohon tunggu...
Heryantoro
Heryantoro Mohon Tunggu... Mengabdi bagimu negeri

Bekerja pada Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pernah belajar pada SMA 34 Pondok Labu Jakarta, pernah kuliah pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Tulisan artikel ini hanya semata untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembaca, hanya merupakan opini pribadi berdasarkan pengetahuan/peraturan yang ada. Bukan merupakan kebijakan instansi di mana penulis bekerja, dan dalam penyajiannya tidak sempurna. Mohon koreksi / masukan jika dalam konten terdapat hal yang kurang tepat. Terimakasih Wasalam .

Selanjutnya

Tutup

Money

Penjualan Barang Melalui Lelang

17 November 2016   11:50 Diperbarui: 15 Agustus 2018   10:30 3206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk kedepan sangat baik jika memanfaatkan virtual account (va) untuk setiap penyetoran uang jaminan, karena dengan virtual account maka sudah merujuk/menampilkan nama peserta lelang sehingga tidak akan salah siapa nama  yang menyetor dan jumlah yang disetor. Uang jaminan juga bisa dalam bentuk bank garansi jika nilainya paling sedikit Rp 50 Milyar, sifatnya sama dengan uang jaminan dalam bentuk lain hanya sifat kekhususan yaitu batasan nilai nominal yang sangat besar. Peserta lelang harus menyerahkan bank garansi ini kepada bendahara penerima KPKNL/Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II paling lambat 5 hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Selanjutnya untuk rekonsiliasi data bea lelang pegadaian juga masih menjadi kendala dalam pengelolaan bea lelang, ini karena wilayah kerja yang berbeda antara KPKNL dengan  wilayah kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) tempat untuk melakukan penyetoran bea lelang oleh kantor pegadaian setempat, sehingga ketika dilakukan cross check angkanya berbeda. Sehingga kedepan untuk praktisnya maka rekonsiliasi bea lelang pegadaian bisa dibatasi hanya untuk tingkat Kanwil DJKN, Kanwil Perbendaharaan, dan Kanwil Pegadaian saja sehingga perbedaan data bea lelang pegadaian ini bisa diminimalisir. Mungkin untuk cara praktisnya bisa memanfaatkan email secara bersama atau aplikasi pengelolaan Bea Lelang Pegadaian secara bersama yang terintegrasi sehingga tidak ada lagi perbedaan data satu sama lain, sehingga tidak perlu lagi rekonsiliasi data bea lelang pegadaian. 

Dalam penjualan secara lelang terdapat nilai limit, yaitu harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual. Sehingga peserta lelang harus menawar minimal sebesar nilai limit dimaksud, jika pesaingnya banyak maka harga akan naik-naik sampai mencapai harga tertinggi. Nilai limit ini harus dicantumkan pada pengumuman lelang kecuali untuk lelang kayu dan hasil hutan lainnya dari tangan pertama, atau lelang noneksekusi sukarela barang bergerak.  Barang lelang memang "identik dengan harga murah", namun kadangkala karena persaingan diantara peserta lelang harga bisa naik mendekati harga pasarnya bahkan bisa melampaui harga wajar. Idealnya harga barang yang dilelang memang di bawah harga pasar, karena dalam hal ini pembeli lelang juga akan dibebani bea lelang yang besarnya sangat ditentukan jenis barang yang dibeli. Bea lelang yang dikenakan sekitar 2%-3% sangat tergantung dari jenis barang yang dibeli. Khusus untuk lelang barang eksekusi, penulis sendiri berpendapat harga nya harus ditawarkan di bawah harga pasar, karena lelang eksekusi merupakan penjualan dalam kondisi yang tidak normal (mendesak) untuk barang segera terjual sehingga selayaknya jika dijual jauh di bawah harga pasar namun tetap harus "di atas harga likuidasi". Lelang eksekusi Hak Tanggungan merupakan potensi lelang yang cukup besar sehingga dapat dilakukan penggalian, kredit macet atau non performing loan jumlahnya cukup besar baik itu di bank pemerintah maupun bank swasta. Trend kredit macet akan meningkat jika kondisi ekonomi dan dunia usaha dalam keadaan kurang baik, sehingga otomatis permohonan "lelang eksekusi Hak Tanggungan" juga semakin meningkat. Lelang eksekusi HT merupakan jenis lelang yang jumlahnya terbanyak hingga saat ini (tahun 2016), setidaknya 70% dari keseluruhan frekuensi lelang merupakan lelang eksekusi HT. Namun debitur terlelang kadang mengambil jalan pintas dengan mengadukan hal ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), meskipun sebenarnya hal ini kurang tepat mengingat kejadian "wanprestasi" selalu dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum. Selain itu perlu "kesepahaman" antara pemohon lelang dengan pelaksana lelang (KPKNL)  bahwa tujuan lelang adalah untuk "menjual" barang bukan untuk yang lain,  misalnya untuk sekedar "shock terapy" atau memenuhi "prosedur formal". Untuk lelang eksekusi guna memenuhi pasal 6 UUHT ini capaian nya masih cukup rendah rata-rata masih di bawah 30% dari frekuensi lelang yang bisa laku terjual, sehingga optimalisasi lelang HT ini sangat diperlukan. Diantara optimalisasi lelang HT tersebut antara lain kegiatan pemasaran pra lelang dan tinjauan terhadap harga limit yang lebih kompetitif. Selain itu untuk meningkatkan efektifitas Lelang HT dapat diterapkan bea pendaftaran untuk tiap debitur yang diajukan sebagai wujud keseriusan untuk pengajuan proses lelang. Untuk memperkecil potensi "resiko gugatan" dari Lelang HT maka untuk penelitian berkas permohonan lelang dapat dilakukan lebih cermat, sehingga terhindar dari gugatan yang mungkin terjadi. Sengketa perdata yang sering terjadi biasanya bersumber dari kejadian/peristiwa sebelum permohonan lelang diajukan oleh pemohon, sehingga baru mencuat setelah lelang barang dilaksanakan. Untuk mitigasi resiko gugatan lelang HT, sebaiknya pemohon lelang telah melakukan upaya maksimal terhadap penanggung hutang untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pelaksanaan lelang hanya dapat dibatalkan atas permintaan penjual atau penetapan/putusan dari lembaga peradilan yang disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Lelang sebelum lelang dimulai. Pembatalan atas pelaksanaan lelang ini harus diberitahukan oleh Pejabat Lelang kepada para peserta lelang dengan menjelaskan alasan mengapa lelang dibatalkan. Jika pembatalan lelang karena permintaan penjual, maka atas hal ini dikenakan bea batal lelang atas permintaan penjual. Pembatalan lelang juga bisa disebabkan hal selain tersebut di atas, antara lain : SKT/SKPT untuk barang berupa tanah dan atau bangunan belum ada saat pelaksanaan lelang.

Pembeli lelang jika ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang dalam tempo 5(lima) hari kerja sejak ditetapkan menjadi pemenang dan akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang, yaitu berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang merupakan akta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Risalah lelang ini semacam akta jual beli yang dibuat oleh notaris yang dapat digunakan untuk balik nama barang yang dibeli oleh pembeli lelang. Sehingga akta otentik ini harus disimpan dengan baik oleh pembeli lelang, karena jika hilang untuk menggantinya menjadi repot. Dokumen risalah lelang juga merupakan salah satu "informasi dikecualikan" sehingga tidak boleh secara sembarangan diberikan kepada siapa pun. Kutipan Risalah Lelang menggunakan security paper yang memiliki seri nomor yang dibuat secara khusus sehingga aman dari pemalsuan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Terhadap security paper ini juga dilakukan pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya sehingga tidak bisa digunakan secara sembarangan. Pengelolaan dan penyimpanan minuta risalah lelang termasuk hal yang sangat merepotkan karena jumlahnya terus bertambah, sehingga perlu ada kebijakan tentang penyimpanan apakah dalam bentuk yang paperless(digital) dan/atau non-paperless sehingga tidak memakan tempat (ruang) yang terlalu banyak. Demikian juga apakah barang yang tidak laku (TAP)  harus dibuatkan risalah lelang,  sehingga jumlahnya tidak semakin menumpuk dan merepotkan dalam pengelolaannya. Penyelesaian dan pengelolaan minuta risalah lelang secara tepat waktu, kadang masih perlu perbaikan dalam administrasi penjualan barang secara lelang. Ketentuan terkait permohonan kutipan risalah lelang dan pembuatan minuta risalah lelang masih harus disempurnakan lagi.

Dalam penjualan barang secara lelang, lebih baik jika memiliki tim pemasaran yang dapat meningkatkan barang laku terjual secara lelang. Melalui pengumuman lelang sebenarnya sudah merupakan kegiatan pemasaran yang mana memberitahukan kepada khalayak umum sehingga diperoleh calon peserta lelang. Namun jika menggunakan tim pemasaran maka daya laku penjualan secara lelang akan lebih baik lagi, sehingga kegiatan pemasaran lelang pra lelang ini sangat penting untuk mengurangi potensi lelang tanpa peminat (TAP). Namun mungkin harus diatur secara detail lagi apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh tim pemasaran lelang sehingga dapat ikut membantu pencapaian hasil lelang namun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan. Misalnya tim pemasaran hanya memiliki tugas untuk menyebarkan flyer(selebaran/pamflet), mensosialisasikan tentang e-auction ke kampus2/satker2, pemasaran secara digital melalui website populer, ikut dalam pameran2 (ekspo) guna memperkenalkan e-auction kepada masyarakat. Upaya pemasaran pra lelang sebenarnya juga bisa dilakukan oleh pemohon/satker dengan terlebih dahulu membuat MOU dengan DJKN, agar daya laku lelang saat pelaksanaan lebih baik lagi. Kegiatan pemasaran merupakan upaya pra-lelang yang harus dioptimalkan sehingga proses lelang menjadi efektif. Selanjutnya ruang layanan khusus lelang (e-auction room) juga sangat membantu bagi calon peserta lelang yang belum pernah ikut lelang secara elektronik (e-auction) sehingga dapat dibantu untuk melakukan pendaftaran dan cara melakukan penawaran secara lelang. Pelayanan yang baik(prima) bagi calon peserta lelang merupakan salah satu strategi untuk memperkenalkan lelang bagi masyarakat umum. Standar mutu pelayanan yang berkualitas dan seragam (sama) di bidang lelang sangat diperlukan di masa depan. Lelang secara elektronik (e-auction) menjadi trend dan metode yang dianggap lebih aman, nyaman, serta mengurangi gangguan-gangguan yang sering muncul pada lelang konvensional.

*)Hanya opini pribadi berdasar pengetahuan dan ketentuan, bukan merupakan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun