Mohon tunggu...
Herul Iqbal
Herul Iqbal Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Di Balik Kebijakan Gunting Syafruddin

29 April 2023   20:25 Diperbarui: 29 April 2023   20:38 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Gunting Syafruddin adalah pemotongan atau restrukturisasi nilai uang yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara. Kebijakan berani ini dibuat untuk menyelamatkan ekonomi Indonesia yang menyusut.

Pada bulan Desember 1949, Republik Indonesia Serikat mewarisi situasi ekonomi yang bergejolak akibat perang kemerdekaan selama kurang lebih empat tahun. Warisan perekonomian kolonial yang strukturnya membuat Indonesia bergantung pada ekonomi dunia, ingin diubah pemerintah Indonesia menjadi ekonomi nasional. Meskipun Indonesia memperoleh penentuan nasib sendiri melalui kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB), pembatasan-pembatasan tertentu tetap dikenakan kepada Indonesia karena kesepakatan tersebut mempertahankan struktur ekonomi kolonialnya yang menghalangi Indonesia untuk mengambil langkah-langkah membangun ekonomi yang mandiri. Konflik antara Indonesia dan Belanda diakhiri dengan kesepakatan dalam KMB pada akhir tahun 1949.

Saat itu, ada tiga jenis uang yang beredar di Indonesia, yaitu uang De Javasche Bank, uang NICA dan uang ORI. Hal ini mempengaruhi keadaan ekonomi Indonesia saat itu, karena utang menumpuk, inflasi tinggi terus berlanjut, harga barang dan jasa melonjak tajam, dan cadangan devisa merosot. Syafruddin Prawiranegara sebagai Menteri Keuangan Saat itu, beliau menyadari perlu adanya tindakan. . Oleh karena itu dilakukan perubahan struktural moneter, karena hanya dengan cara itulah harapan pembangunan ekonomi dapat terwujud.

Pada tanggal 18 Maret 1950, Undang-Undang Kredit Darurat disahkan, yang memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengambil tindakan apa pun untuk memberikan kredit kepada Republik Indonesia. membuat peraturan tentang transaksi uang. Kemudian muncul usaha di bidang keuangan yang disebut "Gunting Syafruddin" dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RIS No. Dalam Pasal 5 PU/1 saat Menteri Keuangan Syafruddin Prawiranegara memutuskan 2 dana NICA dan dana De Javasche Bank sebesar Rp 5 ke atas dengan gunting sekali potong Namun, uang ORI tidak dipotong. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1950 pukul 20.00.

Kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, menekan inflasi dan menurunkan harga komoditas, yang juga mengisi kas negara dengan pinjaman wajib yang kemungkinan mencapai 1,5 miliar. Kebijakan tersebut merupakan kebijakan moneter yang paling fenomenal pada periode ekonomi liberal Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan keuntungan dan kerugian di masyarakat. Pada awal penerapan kebijakan Gunting Syafruddin, masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap uang dan menggunakan uangnya untuk membeli barang, padahal harga sedang tinggi. Sampai-sampai barang membludak pada saat tidak ada pembeli, kemudian harga barang turun, yang memiliki barang berusaha menjual barang sesuai dengan penawaran yang tepat agar tidak merugi terlalu banyak. Turunnya harga komoditas cukup mengejutkan kalangan pedagang. Namun setelah harga komoditas turun, kondisi pasar kembali normal, orang mulai mempercayai uang lagi.

Pilihan kebijakan moneter "Gunting Syafruddin" sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan ekonomi saat itu dengan memotong uang menjadi daya tarik tersendiri, selain tindakan pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar saat itu dan penyamarataan mata uang. Kebijakan Gunting Syafruddin menjadi kebijakan yang kontroversial, pada awal kebijakan ini masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap uang, namun setelah beberapa kejadian, kebijakan tersebut dapat membuat masyarakat kembali mempercayai uang.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun