Mohon tunggu...
Herry Liston Hutapea
Herry Liston Hutapea Mohon Tunggu... lainnya -

Saya Biasa Saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pegawai Negeri dan Pejabat: Antara Tanggungjawab dan Rasa Kebangsawanan

14 Desember 2012   04:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:41 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pengertian Pegawai Negeri menurut Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan ?, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau, diserahi tugas Negara lainnya dan digaji ber-dasarkan peraturan perundangan yang berlaku ?

Tak bisa kita pungkiri bahwa segenap kita menganggap bahwa jika ingin "makmur(baca:kaya)" maka jadilah Pegawai Negeri atau Pejabat, namun Mainstream ini salah, yang tepat adalah jika mau hidup cukup maka jadilah Pegawai Negeri atau Pejabat. Seorang Pegawai Negeri dan Pejabat sejatinya adalah orang yang hidupnya dibaktikan (dibudakkan) untuk kepentingan orang ramai dengan mengesampingkan kepuasan pribadi. Namun kita kerap menuntut hak tanpa memandang kewajiban kita.

Mainstream yang ada selama ini kalau mau jujur bukanlah dengan tujuan bakti, bohong itu jika ada yang mengatakan bakti walaupun tidak semua orang seperti itu. (bersambung)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun