Tangerang Selatan, 24 April 2025 -- Dalam rangka menjalankan salah satu pilar Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian kepada Masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) melaksanakan kegiatan PKM di SMK Negeri 5 Kota Tangerang Selatan. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah "Kenakalan Remaja dalam Perspektif Hukum: Konsekuensi dan Tanggung Jawab", yang relevan dengan fenomena sosial yang marak terjadi di kalangan pelajar saat ini.
Kegiatan edukatif ini diselenggarakan pada pukul 08.00 WIB di ruang auditorium lantai 3 SMKN 5 Tangsel. Acara diawali dengan sambutan dari ketua pelaksana PKM, dilanjutkan oleh sambutan dari Bapak Rudi Darmawan selaku Wakil Humas SMKN 5 Kota Tangsel. Sosialisasi kemudian dipandu oleh mahasiswa UNPAM, dengan metode penyampaian yang komunikatif dan disesuaikan dengan gaya bahasa pelajar.
Salah satu kelompok yang terlibat, yakni Kelompok IV, memaparkan materi dengan judul "Sosialisasi Hukum tentang Balap Liar pada Kalangan Remaja: Konsekuensi dan Peran Penegak Hukum". Ariq Athallah sebagai ketua sekaligus pemateri utama menjelaskan tentang pengertian balap liar, faktor penyebab, serta konsekuensi hukum berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk Pasal 115 dan Pasal 297 yang mengatur larangan balapan di jalan umum.
Viqi dan Silsilya turut memperdalam pemaparan dengan membahas peran penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan Advokat dalam menanggulangi balap liar, serta pendekatan preventif, represif, dan edukatif yang dilakukan untuk menekan angka pelanggaran tersebut. Mereka juga menyinggung studi kasus nyata dari Polres Pringsewu yang berhasil menggerebek aksi balap liar dan menyita ratusan kendaraan sebagai bentuk penegakan hukum.
Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para siswa. Dari total 43 siswa/i yang hadir, sebagian besar menunjukkan antusiasme tinggi saat sesi tanya jawab dan kuis berlangsung. Beberapa siswa bahkan mengajukan pertanyaan kritis seputar sanksi hukum dan peran polisi dalam penindakan balap liar. Hal ini menunjukkan bahwa materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik dan menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan remaja. Kegiatan ini tidak hanya memperkuat pemahaman hukum siswa terhadap tindakan melanggar hukum seperti balap liar, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kebebasan remaja harus dibarengi dengan tanggung jawab hukum. Edukasi ini menjadi bekal penting bagi siswa untuk berpikir kritis sebelum bertindak, serta mengetahui batasan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat.
Acara ditutup dengan sesi kuis interaktif serta foto bersama sebagai bentuk dokumentasi simbol keberhasilan kegiatan. Sebagai bentuk apresiasi dan kenang-kenangan, mahasiswa UNPAM juga menyerahkan plakat kepada pihak sekolah yang diterima langsung oleh perwakilan humas SMKN 5 Tangsel. PKM ini diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban akademik, melainkan juga bentuk kontribusi nyata mahasiswa UNPAM dalam mendidik generasi muda agar lebih sadar hukum dan menjauhi perilaku menyimpang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI