Mohon tunggu...
hernawardi wardi
hernawardi wardi Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Hernawardi menyenangi bidang tulis menulis khususnya yang terkait dengan pariwisata, seni budaya dan lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bima Jadi Sarang Teroris, Paham Radikal Dipantau BNPT

25 Juli 2023   18:53 Diperbarui: 25 Juli 2023   18:56 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakor penguatan kapasitas pencegahan aksi terorisme di NTB. (Hernawardi)

 

Mataram-Ancaman terorisme merupakan sebuah realitas yang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Terorisme dapat terjadi di lingkungan perkotaan yang dinamis hingga lingkungan pedesaan yang guyub dan harmonis dan dapat menimbulkan dampak kerugian yang besar terhadap tatanan kehidupan  bermasyarakat maupun pertumbuhan ekonomi.

Kabupaten dan Kota Bima selama ini masih menjadi pantauan Badan Penanggulangan Teroris (BNPT) RI. Pasalnya dua daerah ini masih ditengarai sebagai sarang gerakan radikalisme alias terois. Kenyataan tersebut terlihat masih adanya penangkapan terhadap beberapa pelaku teror di NTB. Seperti penangkapan terhadap 6 terduga teroris pada bulan Maret 2022 di wilayah NTB.

"Selanjutnya, penangkapan terhadap 3 orang terduga teroris jaringan JAD Bima pada Juni 2022 dimana 2 diantaranya (SO dan AS) merupakan residivis mantan Napiter, dimana SO telah mengikuti pelatihan militer bersenjata api pada tahun 2012 serta pernah terlibat dalam merangkai bom rakitan yang meledak di Pos Polisi Jalan Smaker, Kabupaten Poso dan SO telah bebas pada Desember 2019. Berikutnya pada Mei 2023, ditangkap seorang terduga teroris berinisial MT di Kota Bima, NTB. Ia diketahui pernah berangkat ke Yaman dan bergabung dengan organisasi Alqaeda in The Arabian Peninsula (AQAP)," kata Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Irjen Polisi Ibnu Suhaendra, S.IK  diwakili Direktur Pembinaan Kemampuan Brigjen Polisi Wawan Ridwan, S.Ik., S.H., M.H  di Mataram, Selasa (25/7/2023).

Ia menambahkan,  berdasarkan Indeks Potensi Radikalisme (IPR) tahun 2022 yang dipublikasikan oleh BNPT, khusus  Provinsi NTB berada dalam peringkat 6 nasional dengan nilai indeks 13,3. Nilai tersebut berada di atas rata -- rata nasional yang berada di angka 10.

Berbicara pada acara Penguatan Kapasitas dan Kompetensi Personel  TNI, Polri dan Instansi terkait mendukung penanggulangan terorisme di provinsi NTB ia menyebut, riset yang dilakukan oleh pusat studi agama dan demokrasi Yayasan Wakaf Paramadina juga menunjukkan bahwa perkembangan terorisme di Bima, NTB dalam dua dekade terakhir menjadi masalah serius dan menjadi salah satu tantangan pengelolaan demokrasi yang berat di Indonesia.

"Aksi terorisme yang terkait dengannya, baik di Bima maupun di luar Bima, memiliki akar yang cukup dalam. Di dalam sejarah Bima (atau Indonesia) kontemporer dengan alasan menjadi pendorong dan pendukung yang cukup kuat terhadap gerakan radikalisme," tandasnya.

Diungkapkannya, dihadapkan pada situasi dan kondisi tersebut, BNPT menyadari bahwa upaya penanggulangan terorisme tidak dapat dilakukan secara mandiri, namun dibutuhkan dukungan, kerjasama dan kolaborasi yang baik antar stakeholders di berbagai wilayah.

Perlu diketahui bersama bahwa tahun 2023 ini BNPT juga melakukan fokus pada implementasi vaksin transformasi wawasan kebangsaan melalui penguatan paradigma nasional, penguatan 4 konsensus nasional, dan penguatan wawasan nusantara sebagai landasan visional.

Upaya ini dilakukan menurutnya, dalam rangka menyambut tahun politik 2024 sebagai langkah 9 mitigasi polarisasi dan gesekan politik di masyarakat yang menjadi sasaran pelaku teror. Sebagai upaya penguatan paradigma nasional dalam penanggulangan terorisme, BNPT selaku lembaga koordinator dalam penanggulangan tindak pidana terorisme di indonesia yang diberi mandat oleh Undang-Undang nomor 5 tahun 2018, memandang perlu menyelenggarakan kegiatan penguatan kapasitas dan kompetensi terhadap TNI, Polri dan instansi terkait yang ada di Provinsi NTB.

Ia menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas 10 dan kesiapsiagaan nasional aparatur pemerintah agar upaya penanggulangan terorisme dapat berjalan secara sinergis di wilayah NTB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun