Demi mewujudkan keadilan di era digital, diperlukan tiga langkah reformasi utama:
Redefinisi Kontrak Digital: Negara harus menetapkan standar kontrak kemitraan adil yang menjamin hak mitra untuk memahami algoritma dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang manusiawi, bukan sekadar otomatis.
Pembentukan Lembaga Pengawas Algoritma: Dibutuhkan Lembaga Etika dan Audit Algoritma Nasional untuk menilai dampak sosial algoritma dan melindungi pekerja digital dari keputusan otomatis yang merugikan.
Pendidikan Digital Etis: Pendidikan hukum dan teknologi harus menanamkan kesadaran bahwa setiap kode program dan algoritma adalah keputusan moral yang harus berpihak pada manusia.
Keadilan Sejati: Memanusiakan Hitungan
Kesimpulannya, keadilan di era bilangan tidak cukup hanya diukur dari efisiensi data. Hukum Indonesia harus membangun sintesis baru: Bahasa bilangan untuk efisiensi, dan Bahasa moral untuk keadilan.
"Keadilan bukan hanya soal menghitung angka, tetapi soal memanusiakan hitungan," tutup Sagu Agustinus.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI