Mohon tunggu...
Herman Chipenk
Herman Chipenk Mohon Tunggu... Pekerja Swasta

Saya seorang pekerja swasta, mahasiswa dan Aktivis buruh, Pemerhati Buruh

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aksi Gabungan SEPETA dan Forum Urun Rembug: Mendesak Pembebasan Aktivis, Cabut Omnibus Law, dan Pengakuan Driver Online

11 September 2025   07:13 Diperbarui: 11 September 2025   07:13 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta, 10 September 2025 --- Ratusan buruh, mahasiswa, petani, dan driver online menggelar aksi demonstrasi besar-besaran hari ini di Jakarta. Aksi yang diinisiasi oleh Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) dan Forum Urun Rembug Buruh ini menyuarakan tiga tuntutan utama: pembebasan aktivis, pencabutan Omnibus Law Cipta Kerja, dan pengakuan driver online sebagai pekerja.

Aksi dimulai dengan long march dari kantor International Labour Organization (ILO) menuju Patung Kuda Indosat, yang menjadi titik kumpul massa. Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari gelombang protes yang menuntut keadilan bagi kaum pekerja dan aktivis yang ditangkap pada Agustus 2025.

Dalam aksi tersebut, 20 perwakilan Forum Urun Rembug Buruh diterima di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg). Mereka bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman.

Poto Bangun Nugroho 
Poto Bangun Nugroho 

Tuntutan dan Respon Pemerintah

Koordinator Lapangan Forum Urun Rembug, Ajat Sudrajat, menyampaikan tiga poin tuntutan utama kepada perwakilan pemerintah:

Mendesak pembebasan segera dan tanpa syarat bagi para aktivis dan masyarakat yang ditangkap selama aksi Agustus 2025.

Menuntut reformasi total birokrasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan agenda "17+8" yang beradab dan bersih dari korupsi.

Menolak dan mendesak pemerintah untuk mencabut Omnibus Law Cipta Kerja serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Poto Bangun Nugroho 
Poto Bangun Nugroho 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun