Jakarta -- Prahara korupsi kembali mengguncang Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) setelah Wakil Menteri terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kondisi ini memicu respons kuat dari dua serikat buruh besar: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD). Keduanya secara terpisah sepakat menyerukan agar posisi Wamenaker yang kosong diisi oleh sosok perempuan.
Jumhur Hidayat, Ketua Umum KSPSI, adalah yang pertama kali mengutarakan gagasan ini. Ia merasa prihatin atas kasus yang menimpa Kemenaker dan melihat penunjukan perempuan sebagai solusi. "Sangat layak sekali kalau Presiden memberi porsi Wakil Menteri pada perempuan untuk ikut memimpin Kementerian Ketenagakerjaan," ujar Jumhur. Ia bahkan menyebut beberapa nama potensial, termasuk Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggora Putri, serta para pejuang buruh seperti Sunarti, Nining Elitos, Mirah Sumirat, dan Emelia Yanti.
Sejalan dengan KSPSI, Herman Hermawan, Ketua Umum SPPD, menegaskan bahwa ini bukan sekadar persoalan representasi. Menurutnya, penunjukan perempuan sebagai Wamenaker adalah kebutuhan mendesak untuk menciptakan kebijakan yang lebih adil dan setara. "Kehadiran perempuan di kursi pengambil kebijakan akan memberikan perspektif baru dalam merumuskan regulasi yang lebih adil dan melindungi kelompok pekerja rentan, khususnya pekerja perempuan," tegas Herman.
SPPD menilai, isu-isu krusial seperti diskriminasi upah, pelecehan di tempat kerja, dan perlindungan maternitas kerap kali terabaikan. Dengan adanya pemimpin perempuan, diharapkan kebijakan yang dibuat akan lebih responsif terhadap kebutuhan buruh perempuan yang selama ini sering terpinggirkan. Penunjukan ini juga dinilai sebagai sinyal kuat komitmen pemerintah terhadap kesetaraan gender dan penguatan demokrasi industrial di Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI