Mohon tunggu...
Hermansyah Siregar
Hermansyah Siregar Mohon Tunggu... Administrasi - ASN

Menguak fakta, menyuguh inspirasi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Strafzettel, Surat Cinta (Tilang) Buatan Jerman

10 Juni 2018   01:03 Diperbarui: 10 Juni 2018   21:22 2987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
                                      Dok pribadi

Smartphoneku tiba-tiba berbunyi bertubi, aplikasi whatsapp mengindikasikan banyak pesan masuk. Ntar ajalah bacanya nunggu waktu senggang... Klo bunyi seperti ini biasanya orang rumah lagu curhat. Paling sedang kesal sama anaknya dan seperti biasa bapake akan berikan jawaban standar, "Sabar ya mi."

Tapi kali ini beritanya gak lazim, orang rumah lagi meradang kesal sama petugas penertiban parkir karena mobil hanya parkir sekejap aja untuk mengambil barang di dalam toko, tapi terkena sanksi tilang. Lebih tepatnya merasa mobil hanya berhenti sejenak (S) bukan parkir (P). Petugas gak peduli dan bersikap rada budeg. Yang jelas bagi petugas, mobil berhenti melewati garis kotak parkir walau hanya seperempat badan tapi itu sudah melanggar aturan dan mengganggu pelalulintas lainnya.

Orang rumah protes merasa mendapatkan perlakuan yang tidak adil karena sering melihat mobil lain parkir seperti itu tapi gak ditilang, apalagi sudah bayar biaya parkir pada mesin parkir. Petugas cuek dan seperti orang budeg saja, kemudian menyelipkan kartu merah tilang di wiper kaca mobil seperti wasit bola mengibaskan kartu memerintahkan pemain yang tidak sportif keluar dari lapangan.

Aku bilang, percuma aja kita protes. Tahu sendirikan tipikal orang Jerman klo sudah yang namanya aturan, mau pakai pendekatan persuasif atau meradang pun mereka gak akan peduli. Rule is rule. Aturan adalah aturan. Silakan protes, tapi ada jalurnya. I am just doing my job. That's it.

Dok pribadi
Dok pribadi
Kalau ada orang yang lain menyalahi aturan parkir dan tidak dihukum, itu namanya nasib baik. Tidak setiap saat petugas hilir mudik memperhatikan tertib tidaknya baris antrian kendaraan di dalam marka parkir dan juga sesuai tidaknya waktu lama antrian pada karcis parkir dengan keberadaan kendaraan pada suatu lokasi parkir.

Di Jerman tidak ada yang namanya juru parkir. Tiap-tiap parking lot sudah disediakan rambu dan garis batas parkir. Pengendara harus memarkir kendaraannya sendiri karena saat belajar untuk mendapatkan SIM, sudah pada diajari cara memarkir kendaraan yang benar. Pembayaran biaya parkir dilakukan sendiri oleh pengguna pada mesin parkir yang tersedia.

Besar kecilnya pembayaran pada mesin parkir tergantung lamanya parkir yang dikehendaki pengguna. Mahalnya biaya parkir di negara maju menyebabkan banyak kendaraan yang berupaya mencari lokasi parkir yang gratis atau membayar biaya yang tidak sesuai dengan lamanya waktu parkir.

Yang menyebabkan sulitnya mendapatkan lokasi parkir di kota tua seperti Berlin dan kota Eropa lainnya adalah tidak tersedianya lahan parkir pada basement gedung besar dan tinggi karena gedung-gedung tersebut kebanyakan adalah gedung tua yang walaupun sangat megah berdiri kokoh tapi tidak didesain mempunyai basement parkir. Arsitek jaman dahulu belum kepikiran mendesain tempat parkir kendaraan di bawah gedung bergaya gothic atau renaissance.

Keadaan ini menyebabkan lokasi parkir yang tersedia di tengah kota umumnya di area bahu jalan bersisian dengan jalur pedestrian yang lahannya sangat terbatas. Terlebih parah lagi kota tua Praha yang lebih banyak bangunan tuanya. Mendapatkan lokasi parkir yang lowong dipinggir jalan seperti mendapatkan lotere.. kegirangan. Pengemudi bisa senewen dan penumpang bisa mabok pusing diajak muter mencari lotre.

Saking terbatasnya lahan parkir, pemerintah kota Praha membuat kebijakan memberikan warna garis/marka parkir yang berbeda bagi kendaraan yang berasal dari negara Ceko dan luar Ceko. Kalau kita parkir bukan pada lahan parkir yang warna garisnya sesuai maka tunggu saja terkena razia.

Sulitnya mendapatkan lokasi parkir menyebabkan banyak pengendara nekat melanggar aturan walaupun mereka sadar akan sanksinya. Kalaupun salah memarkir kendaraan tidak ada orang lain yang akan menegur dan kepo. Tinggal menunggu nasib baik atau buruk, petugas datang atau alpa merazia dan memberikan sanksi.

Kalau mengalami kejadian seperti ini, rasanya lebih enak berkendaraan di Indonesia daripada di luar negeri. Tiap lokasi parkir di Indonesia terdapat juru parkir (Jukir) berbekal pluit dan baju orange. Pengendara sangat dimanjakan saat parkir. Jukir selalu dengan semangat mengarahkan kendaraan agar parkir pada tempatnya dan dengan senyum sumringah menagih biaya parkir yang cukup murah.

Kadang jukir tidak ada saat mau parkir tapi ketika pengendara mau meninggalkan area parkir, sang jukir tiba-tiba nongol seperti alien dari planet lain dgn suara khasnya, "Teruuuss... teruss... geser kanan/kiri dikit ya... oke" dan di ujung peristiwa acap terdengar teriakan Jukir, "Terima kasih pak/bu."

Berdasarkan hasil survei iseng yang bisa dipercaya (survei versi Cak Lontong) nyaring tidaknya ucapan terima kasih para Jukir terbagi dalam 4 (empat) kategori sbb:

  1. Jika pengendara membayar biaya parkir lebih banyak dari semestinya dan tidak meminta karcis parkir, biasanya suara terima kasih Jukir sangat keras beregister tenor/sopran.

    Jukir memberi aba-aba keluar dari parkiran bahkan bisa berperan seperti polantas memberhentikan kendaraan lain yang melintas untuk membuka jalan kendaraan yang keluar parkir dan mencoba menghapal nomor kendaraan mana tahu akan parkir kembali lain waktu.

  2. Jika pengendara membayar biaya parkir dengan jumlah yang pas dan tidak meminta karcis parkir maka jukir menurunkan nada dasar terima kasihnya menjadi bariton/mezzo soprano.

    Jukir menuntun mobil keluar dari parkiran dan juga berlagak seperti polantas untuk membuka jalan tapi tidak mencoba menghapal nomor kendaraan.

  3. Jika pengendara membayar biaya parkir dengan jumlah pas dan meminta karcis parkir maka jukir cenderung tidak mengucapkan gratitude dan hanya berteriak, "Ya terus maju." Sekadarnya, saja seperti kurang gairah. Tidak menuntun mobil keluar apalagi bertindak seperti Polantas. Mereka benar-benar sebagai Jukir yang hakiki. Melihat nomor kendaraan aja ogah apalagi mau menghapalnya

  4. Jika pengendara tidak membayar parkir, ada dua kemungkinan yaitu akan berteriak keras setengah berlari seperti komandan upacara memberikan aba-aba kepada peserta upacara kalau perlu dibantu suara pluit.

    Sikap seperti ini terjadi bilamana sedari pagi yang parkir cukup sepi atau jukir akan mendiamkan ngeloyornya kendaraan tersebut, tapo dengan mulut rada sewot tanpa bersuara keras bila jumlah yang parkir sudah mencapai ambang batas setoran.

Kalau kita menyalahi aturan parkir, apakah Jukir berani menegur dan punya kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pengendara? Tentunya tidak.

Malah pelanggar aturan parkir yang lebih galak. Bisa ditabok para jukir tersebut karena dianggap sudah melampaui kewenangannya walaupun urusan perparkiran mempunyai dasar hukum yang mengaturnya. Jukir bukanlah bukanlah aparat satpol PP atau ASN dari Dinas Perparkiran apalagi sebagai Polisi.

Jukir dipandang hanya pekerjaan unskilled labour yang tugasnya hanya mengatur keefisienan penggunaan ruang terbuka untuk lahan parkir kendaraan dan sebagai ujung tombak pemungut pendapatan daerah.

Bahkan ada rumor terdapat perantara antara jukir dan aparat yaitu preman pemegang kekuasaan di suatu lokasi kota sebelum disetor ke aparat.

Saya terpaksa gunakan kata "rumor" karena khawatir saat ini marak tuduhan diduga melakukan ujaran kebencian dan hoaks he..he.. Nikmatnya berkendara di negeriku. Pengendara adalah raja jalanan.

Denda parkir
Setelah mendapatkan kiriman foto kartu merah (Strafzettel/kertas tilang) yang diberikan oleh petugas, saya melihat kolom kotak isian yaitu:

  • Datum=Tanggal: xxx
  • Uhrzeit= Pukul: xxx
  • Kfz-Kennzeichen= Plat nomor: xxx
  • Fabrikat/Farbe=Pabrik/Warna mobil: xxx
  • Tatvorwurf=Tuduhan: xxx
  • Verwahngeldhhe= Tagihan kerusakan: 30 Beweismittel/Zeuge=Alat bukti/saksi: Foto/Nama Petugas

Dengan alat bukti berupa foto, rasanya kalaupun kita pengen protes dan meminta keadilan dalam sidang tilang percuma aja. Bukankah foto tersebut sudah mewakili ribuan kata sebagai pembuktian ditambah kesaksian petugas.

Tilang parkir ini dikenakan oleh petugas penertiban parkir dari kepolisian distrik (Berlin Ordnungsmter). Di Berlin, polisi dan kantor distrik (Bezirksamt) bertanggung jawab terhadap pemberitahuan pelanggaran lalu lintas.

Namun, tanggung jawab pengendali lalu lintas di tingkat distrik (Berlin Ordnungsmter) terbatas pada lalu lintas yang tidak aktif (yaitu pelanggaran terkait aturan berhenti sementara dan parkir, dan pelanggaran izin parkir di area dengan pengelolaan tempat parkir).

Sumber: gesetze-im-internet.de
Sumber: gesetze-im-internet.de
Adapun Departemen Bugeldstelle Polizei Berlin menangani semua proses yang berkaitan dengan peraturan lalu lintas di negara bagian Berlin. Termasuk penarikan kendaraan yang diparkir dengan melanggar peraturan lalu lintas serta penahanan sementara kendaraan yang tidak lolos uji kelayakan.

Denda sebesar 30 (sekitar Rp 450.000) lumayan besar juga tapi termasuk cukup kecil bila dibandingkan dengan denda naik kereta api tanpa tiket yang mencapai 60 per orang. Terlebih kalau kendaraan diderek atau ditarik paksa oleh petugas dari tempat yang dipandang telah salah parkir ke lokasi pengamanan. Biaya denda semakin tinggi membengkak.

Biaya denda untuk pelanggaran lalu lintas saat ini sesuai peraturan berkisar antara 10 euro mencapai hingga 3.000 euro (24 a des Straenverkehrsgesetzes). 

Lalu mekanisme pembayaran denda tilang parkir, bagaimana? Kata rekanku yang sudah lama tinggal di Berlin, kita cukup menunggu tagihan biaya denda tersebut dari Bugeldstelle Polizei Berlin yang akan dikirim via pos ke alamat pemilik kendaraan.

Alamat pemilik kendaraan sudah terdaftar dalam database sesuai dengan data nomor polisi kendaraannya. Setelah menerima tagihan, denda kita bayar dengan mentransfer uang ke nomor rekening yang ditunjuk. Cashless. Petugas tidak bersinggungan dengan uang tunai sama sekali.

Pembayaran denda sejak 1 Februari 2014, dilakukan via transfer bank. Untuk pembayaran denda pelanggaran aturan lalu lintas terkait parkir/berhenti sementara ditujukan kepada:

Landeshauptkasse Berlin.
IBAN: DE50100100100000082102.
BIC: PBNKDEFFXXX

Untuk denda terkait biaya derek/penarikan mobil serta penahanan kendaraan yang tidak lolos uji kelayakan ditujukan kepada:

Landeshauptkasse Berlin
IBAN: DE12100100100000137106
BIC: PBNKDEFFXXX

Apabila kita tidak sanggup membayar denda secara tunai, pelanggar dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk melakukan pembayaran secara angsuran. Dalam pengajuan disebutkan nomor file dan jumlah nominal angsuran serta masa waktu yang diinginkan dengan melampirkan bukti situasi keuangan pelanggar.

Kalau pelanggar merasa tidak bersalah masih diberikan kesempatan untuk banding ke pengadilan distrik setempat. Proses pengajuan keberatan atau klarifikasi pertanyaan dapat dilakukan setelah mendapatkan alokasi nomor file yang tertera di dalam surat pemberitahuan tertulis tersebut.

Bagaimana kalau kita cuekin aja tagihannya? Rekanku yang sudah cukup lama tinggal di Jerman menjelaskan, setelah tagihan pertama (Rechnung) datang tapi dalam kurun waktu maksimal yang ditetapkan tidak juga membayar dan tidak banding maka akan datang tagihan kedua sebagai peringatan yang disebut Mahnung dengan jumlah tagihan yang sudah bertambah karena keterlambatan pembayaran.

Bagaimana kalau kita masih enggan juga membayarnya walaupun sudah ada peringatan dan tidak banding? Kali berikutnya akan datang petugas yang akan menagih dengan tambahan biaya keterlambatan plus biaya operasional petugas penagih tadi.

Lalu kalau kita masih juga membandel untuk membayarnya dan tidak banding, apa tindakan mereka selanjutnya? Case tersebut akan dibawa ke pengadilan distrik untuk diperiksa oleh hakim.

Bilamana sang pengemplang denda parkir kalah maka dia berkewajiban membayar biaya denda parkir + biaya keterlambatan + biaya operasional penagih + biaya sidang pengadilan + sanksi tambahan (bisa berupa pelarangan mengemudi selama waktu tertentu).

Lesson learn yang dapat kita petik adalah jangan sekali-kali mengabaikan peraturan di negeri orang terlebih negara maju. Menghindari sanksi yang sudah ditentukan justru akan semakin mempersulit diri sendiri dikemudian hari.

Sikap untuk patuh kepada aturan hukum di luar negeri sebaiknya dapat juga diterapkan oleh diaspora kita ketika kembali ke Indonesia. 

------

Sumber: Info teman dan terjemahan secara bebas dari link: Anlage BKatV - Einzelnorm

Gesetze

#tilangdiberlin #dendaparkir #parkirdiberlin#tertiblalulintas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun