Mohon tunggu...
heri rusdi
heri rusdi Mohon Tunggu... Pegawai Negeri Sipil -

Alumni Planologi Universitas Gadjah Mada

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Ruang Terbuka Publik untuk Semua

30 September 2015   10:12 Diperbarui: 30 September 2015   11:00 1228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ruang Publik Kota Untuk Semua

Pentingnya keberadaan ruang publik kota telah mulai dirasakan pada masyarakat perkotaan saat ini. Dengan melihat fenomena banyaknya ruang terbuka publik dan ruang terbuka hijau yang berganti wajah menjadi gedung-gedung bertingkat dan perumahan-perumahan baru, maka telah mendorong semangat sebagian masyarakat untuk mengembalikan peranan ruang publik di wilayah perkotaan. Berbagai kalangan pemerhati lingkungan turut andil, antara lain pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), berbagai komunitas termasuk pelaksana kegiatan hari habitat dunia 2015 (HHD2015) dan para penulis, untuk menyuarakan urgensi ruang publik dan saling berbagi ide serta strategi guna mendorong terwujudnya ruang publik untuk semua masyarakat.

Ruang publik dapat diartikan sebagai tempat yang disediakan oleh pemerintah untuk digunakan dan dinikmati masyarakat secara cuma-cuma tanpa mengambil keuntungan. Bentuk ruang publik yang saat ini yang ada di wilayah perkotaan dapat berupa ruang terbuka hijau, area alun-alun, pusat-pusat keramaian publik, area di sekitar terminal dan lain lain. Pada tulisan ini, penulis mencoba mengangkat salah salah satu area publik yaitu ruang terbuka hijau.

Kita sepenuhnya menyakini  bahwa keberadaan ruang terbuka hijau memiliki banyak peranan di tengah masyarakat perkotaan. Tidak hanya sebagai paru-paru lingkungan, ruang terbuka hijau juga menjadi wahana interaksi sosial masyarakat serta menjadi tempat rekreasi keluarga. Keberadaan taman-taman bunga dan pohon-pohon perindang di dalam kawasan ruang terbuka hijau menghadirkan kesejukan udara dan menjadikan kualitas udara kawasan menjadi bersih dan segar, serta menjadikan pemandangan yang indah bagi pengunjungnya. Adanya taman-taman bermain bagi anak-anak, dan jalan yang mengelilingi ruang terbuka hijau yang bisa dijadikan lintasan olahraga, membuat masyarakat sehat dengan berolahraga dan semakin dekat pula hubungan sosial antar masyarakat.

Ruang terbuka hijau sendiri didalam aturan perundang-undangan diartikan sebagai   area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan perlunya penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau dengan luasan paling sedikit tiga puluh persen dari luas wilayah kota. Pada Undang Undang  No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulan bencana, RTH juga menjadi bagian penting dalam upaya evakuasi warga pada saat terjadi bencana. Perhatian terhadap keberadaan ruang terbuka ini tentunya tidak cukup dengan aturan semata, tetapi juga harus diupayakan dapat dicapai.

Saat ini ruang terbuka hijau menghadapi tiga permasalahan utama, yaitu : pertama, minimnya area/lahan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan. Hal ini disebabkan oleh konversi lahan-lahan tidak terbangun, termasuk ruang terbuka hijau dan ruang terbuka publik lainnya, menjadi lahan terbangun untuk kegiatan industri, kegiatan jasa, perkantoran, dan perumahan. Kedua, ruang terbuka hijau yang masih ada saat ini kondisinya memprihatinkan.

Pada beberapa tempat, ruang terbuka hijau hanya menjadi lahan kosong yang tidak terawat dan seolah dibiarkan begitu saja oleh pemerintah dan masyarakat. Kurangnya perhatian masyarakat terhadap urgensi keberadaan RTH serta belum optimalnya pemerintah memberdayakan sumber daya aparatur dan sumber daya anggaran dalam mendukung keberadaan ruang terbuka hijau menjadi sebab terbengkalainya ruang terbuka hijau. Dan ketiga, keengganan masyakarat kota memanfaatkan ruang terbuka hijau yang telah ada karena tidak berfungsinya peranan ruang terbuka hijau di tengah masyarakat. Dalam hal ini perlu diupayakan berbagai upaya guna menjadikan wajah ruang terbuka lebih hidup dan menarik.

Ide dan strategi yang dapat penulis sebutkan dalam hal ini  : Pertama, guna meningkatkan jumlah area/lahan ruang terbuka hijau di wilayah perkotan yang saat ini masih sedikit, pemerintah sebaiknya melakukan terobosan dengan menghadirkan ruang terbuka hijau berkualitas hingga pada tingkat lingkungan kecamatan dan kelurahan. Caranya dengan meningkatkan fungsi ruang terbuka publik yang telah ada menjadi ruang terbuka hijau yang berkualitas. Ruang-ruang publik yang telah ada, antara lain alun-alun, kompleks area parkir/taman masjid, lapangan terbuka, sempadan/tepi sungai, dan area terbuka yang belum difungsikan dapat dijadikan ruang terbuka hijau yang tertata.

Selain itu, lahan milik pemerintah yang belum dimanfaatkan di wilayah kecamatan dan kelurahan bisa menjadi alternatif area ruang terbuka hijau. Dalam mendukung keberadaan ruang terbuka hijau, pemerintah juga dapat bermusyawarah bersama warga masyarakat dalam hal penyediaan area ruang terbuka hijau, apakah dengan partisipasi dari masyarakat setempat, ataupun pada beberapa tempat, pemerintah bisa membeli lahan ruang terbuka hijau atas usulan masyarakat setempat.

Kedua, peningkatan kualitas ruang terbuka hijau diupayakan dengan memoles wajah ruang terbuka hijau sehingga lebih hidup dan menarik. Prinsip yang dapat dijadikan acuan dalam mewujudkan ruang terbuka hijau yang berkualitas antara lain prinsip fungsional, aman, efisien, menarik dan indah. Selain itu, ruang terbuka hijau hendaknya pula memiliki karakteristik lingkungan dan budaya daerah masyarakat setempat, sehingga seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungan. Karenana, elemen-elemn utama yang setidaknya ada di dalam ruang terbuka hijau yang berkualitas, antara lain elemen taman (bunga dan pepohonan), elemen wahana bermain anak-anak dan wahana olahraga, serta wahana pertunjukan terbuka yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan seni masyarakat setempat atau dapat pula digunakan untuk kegiatan/ acara sosial masyarakat.

Ketiga, untuk mendukung keberadaan ruang terbuka hijau, pemerintah bersama dengan masyarakat dapat menggelar kegiatan-kegiatan di sekitar area ruang terbuka hijau, contohnya dengan kegiatan car free day setiap minggunya, dan dengan menggelar lomba seni atau pertunjukan seni yang mendorong penduduk setempat untuk berkreasi. Dalam hal menjaga lingkungan ruang terbuka hijau dari tindakan-tindakan seperti perusakan, penyalahgunaan menjadi area berdagang, perbuatan mesum, dan lainnya, pemerintah juga dapat bersinergi bahu membahu bersama masyarakat dalam mendukung ketertiban di area ruang terbuka hijau.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun