Mohon tunggu...
Heri Lare grage
Heri Lare grage Mohon Tunggu... Freelancer - simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui

simpel dan ingin semua yg dilakukan bermanfaat. Hanya berbagi tak bermaksud menggurui Owner heriheryanto.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Prosedur Perpanjangan SIM C

6 Maret 2013   07:30 Diperbarui: 4 April 2017   18:01 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membuat sim jika melalui prosedur normal terbilang murah sekitar Rp 100.000 untuk jangka waktu 5 tahun. angka 100.000 itu adalah angka pembulatan, mungki bisa lebih murah dari itu. berdasarkan pengalaman pribadi untuk memperpanjang SIM total biaya yang dikelurakan adalah Rp 90.000 dengan rincian Rp 75.000 untuk biaya resmi perpanjangan SIM C, sedangkan untuk (SIM A Rp 120.000), dan Rp 15.000 untuk biaya kesehatan (penerbitan surat keterangan sehat dari dokter), biaya photo kopi ktp 1 lembar dan transportasi ke Polres tidak termasuk hitungan.
adapun syarat perpanjangan SIM harus melampirkan


  • SIM Asli
  • Photo kopi KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter,


Setelah berkas disatukan dalam Map yang disediakan oleh polres, kita diminta kebagian arsip untuk mengambil arsip permohonan pembuatan sim, dan arsip sidik jari. serta keterangan keterangan lain yg pernah kita lengkapi pada saat awal pembuatan SIM. setelah berkas ketemu maka diserahkan ke kita dan berkas tersebut diserahkan ke loket pendaftaran perpanjangan, setelah itu tinggal nunggu panggilan utuk prosedur selanjutnya.

Prosedur selanjutnya kita dminta membayar ke Bank untuk biaya perpanjangan sebesar Rp 75.000. setelah itu kita dikasih resi pembayaran dan dipanggil ulang untuk melengkapi form pengajuan perpanjangan dan setelah terisi, berkas kita kembalikan ke loket pedaftaran.
Sekarang tinggal menunggu panggilan terakhir untuk pemotretan dan cetak kartu SIM baru. mudah bukan....
ingat jangan sekali kali memakai jasa pihak ketga alias Calo. Hanya membutuhkan waktu kurang lebihnya 3 jam dari pertama dateng sampai keluar SIM baru atau bisa lebih cepat dari itu. tergantung tim yang melyani proses perpanjangan SIM.

Sedangkan untuk untuk pembuatan baru, harus melengkapi dengan tes sidik jari dan tes ujian tulis serta praktek. Biaya pembuatan baru sebesar Rp 120.000 untuk SIM A dan Rp. 100.000 untuk SIM C. tempat ujian tulis dan praktek sudah disediakan dalam satu lokasi untuk memudahkan, untuk pembuatan baru waktunya bisa sampai seharian.

Agar anda tidak datang dengan percuma, maka cobalah datang lebih awal. dikarenakan banyaknya orang yang mengajukan SIM baru ataupun perpanjangan maka beberapa polres hanya menerima pendaftaran sampai dengan jam 11 siang.

Selamat mencoba

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun