Kemendikbud RI (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia) melalui Dikjen GTK (Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengeluarkan surat sekaligus Panduan Pelaksanaan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS) tahun 2021.
Selanjutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 50 Tahun 2019 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala SMA/SMK/SLB Negeri di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ditentukan bahwa guru dapat diberikan tugas Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan / sekolah berdasarkan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan.
Terdapat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah tersebut telah ditentukan beban kerja Kepala Sekolah, persyaratan dan seleksi agar dipenuhinya akseptabilitas, dan kompetensi berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan baik dari aspek/dimensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Hal tersebut juga sesuai dengan visi pembangunan daerah Lampung yaitu Rakyat Lampung Berjaya, melalui misi kedua yaitu mewujudkan good governance untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik serta misi ketiga yaitu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut, maka dilakukan Uji Kompetensi Bagi Calon Kepala Sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi Lampung.
Selama pandemi Covid-19 penyampaian informasi ke setiap sekolahan akan dihubungi dari pusat yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk memberitahu bahwa ada pelaksanaan untuk Uji Kompetensi Calon kepala Sekolah. Karena beberapa terhambah akibat melonjaknya terpapar Covid-19 maka untuk menginformasikan melalui eletronik (handphone).
Dengan Begitu Uji Kompetensi Bagi Calon Kepala Sekolah tetap dilaksanakan dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia. Sedangkan kriteria penilaian dilakukan dengan menjumlahkan nilai dari dua komponen yaitu nilai portofolio dan best practice sesuai bobot yang telah ditentukan. Portofolio memiliki bobot penilaian 60% dan laporan best practice memiliki bobot penilaian 40%. Peserta uji kompetensi dinyatakan “kompeten”, jika mencapai nilai akhir minimal 75. (wg/nr)