Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismillah, Menulis Seputar Hukum dan Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Efisiensi Anggaran Vs Pemberantasan Korupsi

19 Februari 2025   14:03 Diperbarui: 20 Februari 2025   18:37 343
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rupiah, uang rupiah, efisiensi anggaran. (PIXABAY/MOHAMAD TRILAKSONO): Foto Kompas.com

Efisiensi anggaran menjadikan Kementerian/ Kelembagaan dan instansi lainnya yang tergantung atas Anggaran Pendapat Belanja Nasional, tentu akan terdampak.

Tiga kali tahap efisiensi tadi, setidaknya menyisakan rerata tidak lebih dari 50% anggaran operasional.

Bisa dibayangkan, bagaimana harus mencari strategi, pada konteks artikel ini adalah penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Dengan logika yang dangkal, maka target-nya pun menjadi berkurang separuhnya. Benarkah?

Juga, apakah dengan demikian berarti pemberantasan korupsi menjadi kian "kurang-darah?" mengingat berkurangnya "suplemen" berupa anggaran tadi? 

Artikel ini bukan sebagai bentuk ketidaksetujuan atas efisiensi tersebut, terlebih efisiensi tidak mengurangi hak-hak yang menyentuh hajat hidup masyarakat banyak. Bentuk subsidi, bantuan sosial dan seterusnya, bukan menjadi bagian dari efisiensi tersebut.

Kembali pada substansi, apakah efisiensi tadi menjadi variabel pemberantasan dan potensi korupsi? Sengaja saya pisah antara pemberantasan dan potensi korupsi.

Artinya ruang lingkup pemberantasan korupsi lebih kepada jajaran aparat penegak hukum-nya berserta stakeholder terkait, sedang potensi pada ranah kuantitas dan kualitas korupsi.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, sebagai sebuah sistem, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 19 Tahun 2019, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sini terlihat, sub-sub sistem, tidak hanya ada pada titik law enforcement atau penegakan hukum, namun ada aspek kegiatan yang lebih bersifat preventif bahkan pelibatan dari semua elemen anak bangsa dalam bentuk peran masyarakat.

Dari sub sistem yang ada ini saling mensupport, mendinamisir, menggerakan satu dengan lainnya sehingga akan menjadi capaian bersama dan komprehensif dalam pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun