Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Koruptor Sakit, Dihentikan Perkaranya?

13 Februari 2024   15:17 Diperbarui: 15 Februari 2024   11:09 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Rompi yang dikenakan oleh tersangka korupsi. (Sumber: KOMPAS/SPY)

Masalah penghentian penyidikan perkara korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagai mana diberitakan kompas.com terhadap salah satu dari enam yaitu perkara eks Rektor Universitas Airlangga (Unair), Fasichul Lisan yang tengah menderita penyakit berat. 

KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus pembangunan dan alat kesehatan di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga yang menjeratnya jadi tersangka. 

"Ini sudah kondisinya sudah stroke permanen, itu yang kita hentikan enam ini," kata Nawawi. Setidaknya menyisakan sebuah pertanyaan, apa yang mendasari Keputusan tersebut.

Apakah KPK menggunakan dasar hukum sebagaimana di atur dalam Pasal Pasal 109 ayat (2) KUHAP? Pasal ini  menyebutkan, "Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya."

Bila dasar yang digunakan KPK adalah Pasal 109 ayat (2) KUHAP, tentulah itu sebuah kesalahan dalam penerapan hukum. 

Substansi penghentian salah satu perkara tadi, dengan alasan tersangka sudah stroke permanan  dan perkaranya sudah lebih dari 2 (dua) tahun ditangani. 

Atas dasar inilah, KPK menerapkan asas Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). 

Artinya, KPK diberikan kewenangan oleh Undang-Undang, tidak menuruti Pasal 109 (2) KUHAP, namun dengan menggunakan dasar hukum tersendiri, yaitu Pasal 40 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Redaksional atau bunyi pasal  40  ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Kompas.com
Kompas.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun