Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Teladan di Hadapan Hukum, Memang Seharusnya!

7 November 2023   10:24 Diperbarui: 10 November 2023   14:46 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penegakan hukum. (KOMPAS/JITET)

Di salah satu sudut Jalan Malioboro Jogjakarta, ada patung menyerupai tokoh superhero Spiderman yang tengah dikerok oleh salah satu tokoh punakawan, Petruk. 

Terilustrasi patung menyerupai tokoh Spiderman masuk angin, sehingga dengan dikerok oleh Petruk, bisa sembuh dan kembali menjadi superhero, bergelantungan dari satu gedung pencakar langit ke gedung lainya, membela kebenaran. 

Foto Dokumen Pribadi
Foto Dokumen Pribadi

Pada titik tertentu, bisa jadi memandang itu sebagai sebuah satire atas kondisi yang tidak berjalan biasa-biasa saja, atau tidak baik-baik saja. Kias masuk angin, lebih pada gambaran "ada yang tidak beres" pada tubuh, sehingga bagi kalangan tertentu, dikerok menjadi salah satu solusinya. 

Demikian halnya, proses penegakan hukum, yang diasumsikan tidak on the track, sering dikiaskan sedang kena masuk angin. Sehingga, perlu dipicu semangatnya, agar penegak hukum kembali masuk ke rel-nya dan kembali bergerak.

Pada titik lain, saya membayangkan, alangkah indahnya menonton sebuah orchestra penegakan hukum di negeri ini dengan penghormatan pada norma-norma hukum yang ada. Karena, bagaimanapun, hukum sudah disepakati kita bersama sebagai salah satu pranata dalam kehidupan berbangsa dan negara. Sehingga penghormatan atas norma-norma hukum ini, menjamin rasa keadilan, bukan ketimpangan dan melahirkan sikap skeptis.

Orchestra penegakan hukum yang ada di depan kita saat ini, memberikan sebuah sajian yang kurang elok dan tidak nyaman di mata. Bagaimana tidak? Publik kadang disajikan oleh penundaan atas pemanggilan tokoh masyarakat atau publik figure pada penegak hukum.

Padahal, jelas kapasitasnya adalah sebagai saksi. Ironisnya, sang penunda panggilan untuk dimintai keterangan tadi, dengan alasan yang "sangat" tidak elok ditunjukkan oleh seorang public figure. Bagaimana bila ia sudah sebagai tersangka? Jangan-jangan pakai jurus ampuh lainnya? Yaitu langkah seribu?

Bayangkan, ketidakhadiran tadi bukan sebagai alasan yang patut dan wajar ketika disandingkan dengan pentingnya pemenuhan seseorang sebagai saksi. 

Jelas, dalam kedudukan hukum, memenuhi panggilan sebagai saksi tadi akan membantu proses percepatan dan semakin terangnya sebuah perkara pidana. Itu harus tertunda hanya untuk menghadiri sebuah acara seremonial apapun bentuknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun