Kedua, pembuatan resume, yang di dalamnya memuat tiga sub pembahasan yaitu fakta BAP, analisa fakta dan analisa yuridis, tidak sekedar memindahkan atau copy paste atas apa yang menjadi keterangan pihak yang diperiksa.Â
Namun langsung menunjukan pointer keterangan yang memperkuat perbuatan dan pemenuhan pasal yang disangkakan pada tersangka.Â
Tidak perlu lagi pengulangan apa yang sudah dituangkan dalam BAP, namun menegaskan substansi keterangan ada hubungan dengan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan tadi.
Ketiga, perlunya kesamaan pemahaman dan persepsi, bahwa Berkas Perkara " hanya " Berita Acara Pemeriksaan " pihak yang diperiksa yang Wajib ditulis sesuai apa yang ia ucapkan.Â
Namun produk sub lainnya, seperti Fakta BAP dan analisa fakta serta analisa yuridis, dibutuhkan "penguasaan materi" penyidik untuk menuangkan dengan bahasa sendiri yang lebih ringkas (khusus untuk Fakta BAP, tidak semua butir jawaban pihak yang diperiksa, dicopas dalam format fakta keterangan.Â
Pertanyaan yang tidak ada relevansinya dengan pemenuhan perbuatan dan unsur-unsur pasal sangkaan, tidak perlu dimasukan, walaupun hal itu adalah fakta dalam BAP), sehingga sangat dimungkinkan dalam keterangan BAP ada 25 pertanyaan, yang masuk dalam Fakta BAP hanya intisari dari keterangan dan dituangkan dalam 2 atau 3 point).Â
Bahkan tidak menutup kemungkinan, dari 25 pertanyaan tadi, karena tidak ada relevansinya, hanya ditulis dalam analisa fakta: Saksi A, keterangan tidak memenuhi unsur perbuatan dan pemenuhan unsur pasal. Untuk menghindari adanya "penghilangan fakta keterangan pihak yang diperiksa", maka BAP Â saksi A tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.
Demikian maka, sudah terbayang, berkas perkara yang tadi kontruksinya hingga 654 halaman folio dengan pendekatan progresif ini, bisa menjadi 200 halaman atau bisa kurang lagi.Â
Untuk perkara yang kompleks dan saksi hingga ratusan, tetap bisa mengadobsi pola ini. Harapannya kontruksi ini sebagai role model. Mustahil?
Tidak ada yang mustahil bila ada keinginan untuk berubah, sebagai  implementasi asas Contante Justitie.
Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum.Â