Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis Tentang Korupsi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Berkas Perkara dan Asas "Contante Justitie"

28 Oktober 2022   10:53 Diperbarui: 1 November 2022   10:26 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, pembuatan resume, yang di dalamnya memuat tiga sub pembahasan yaitu fakta BAP, analisa fakta dan analisa yuridis, tidak sekedar memindahkan atau copy paste atas apa yang menjadi keterangan pihak yang diperiksa. 

Namun langsung menunjukan pointer keterangan yang memperkuat perbuatan dan pemenuhan pasal yang disangkakan pada tersangka. 

Tidak perlu lagi pengulangan apa yang sudah dituangkan dalam BAP, namun menegaskan substansi keterangan ada hubungan dengan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan tadi.

Ketiga, perlunya kesamaan pemahaman dan persepsi, bahwa Berkas Perkara " hanya " Berita Acara Pemeriksaan " pihak yang diperiksa yang Wajib ditulis sesuai apa yang ia ucapkan. 

Namun produk sub lainnya, seperti Fakta BAP dan analisa fakta serta analisa yuridis, dibutuhkan "penguasaan materi" penyidik untuk menuangkan dengan bahasa sendiri yang lebih ringkas (khusus untuk Fakta BAP, tidak semua butir jawaban pihak yang diperiksa, dicopas dalam format fakta keterangan. 

Pertanyaan yang tidak ada relevansinya dengan pemenuhan perbuatan dan unsur-unsur pasal sangkaan, tidak perlu dimasukan, walaupun hal itu adalah fakta dalam BAP), sehingga sangat dimungkinkan dalam keterangan BAP ada 25 pertanyaan, yang masuk dalam Fakta BAP hanya intisari dari keterangan dan dituangkan dalam 2 atau 3 point). 

Bahkan tidak menutup kemungkinan, dari 25 pertanyaan tadi, karena tidak ada relevansinya, hanya ditulis dalam analisa fakta: Saksi A, keterangan tidak memenuhi unsur perbuatan dan pemenuhan unsur pasal. Untuk menghindari adanya "penghilangan fakta keterangan pihak yang diperiksa", maka BAP  saksi A tetap dilampirkan dalam Berkas Perkara.

Demikian maka, sudah terbayang, berkas perkara yang tadi kontruksinya hingga 654 halaman folio dengan pendekatan progresif ini, bisa menjadi 200 halaman atau bisa kurang lagi. 

Untuk perkara yang kompleks dan saksi hingga ratusan, tetap bisa mengadobsi pola ini. Harapannya kontruksi ini sebagai role model. Mustahil?

Tidak ada yang mustahil bila ada keinginan untuk berubah, sebagai  implementasi asas Contante Justitie.

Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera di dapatkan kepastian hukum. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun