Mohon tunggu...
Muhammad HercahyaAbadi
Muhammad HercahyaAbadi Mohon Tunggu... Akuntan - FEB UNMAS DENPASAR

Seseorang yang ingin berusaha demi keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dividen Bebas Pajak, Negara Untung atau Rugi?

31 Mei 2021   10:33 Diperbarui: 31 Mei 2021   10:39 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Muhammad Hercahya Abadi dan Putu Ayu Anggya Agustina.,SE.,M,Si

Akuntansi FEB Universitas Mahasaraswati Denpasar

Pascaberlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 lalu, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 yang membahas tentang Cipta Kerja pada bidang Pajak Penghasilan, Pertambahan Nilai dan Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/PMK.032021), yang merupakan peraturan lanjutan dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang pengecualian dividen dari objek Pajak Penghasilan (PPh) yang sebagaimana di atur dalam Pasal 15 PMK 18/2021 :

1. Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

2. Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh.

Agar dividen bisa terbebas dari pajak, maka dividen harus diinvestasikan. Investasi dividen juga tidak boleh sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Minimal ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur oleh peraturan ini. Diantaranya adalah penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. Untuk lebih detailnya bisa dilihat pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Kemudian, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ke-3 setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, Artinya investasi harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, ada jangka waktu investasi yang harus dipenuhi. Minimal 3 tahun lamanya pajak terhitung dari tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Jadi, selama jangka waktu yang ditentukan tersebut, investasi tidak boleh dipindahkan kecuali dipindahkan ke bentuk investasi lain yang sebagaimana diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Menurut Rendy Brayen Latuputty, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (27 April 2021) yang dimuat pada pajak.go.id, kabar baiknya ada beberapa jenis investasi yang tidak menyulitkan investor. Di antaranyak yaitu investasi emas batangan 99,99%, saham, dan tabungan. Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan, dibelikan saham, atau hanya didiamkan saja dalam rekening tabungan di bank sudah memenuhi kriteria investasi, maka dividen tersebut bebas pajak.

Keuntungan bagi negara Indonesia yaitu dengan adanya kebijakan ini bisa medorong perekonomian negara yang tertatih – tatih karena adanya pandemi Covid – 19. Eric Sugandi seorang Ekonom Senior Institut Kajian Strategis (IKS) Universitas Kebangsaan mengatakan bahwa reformasi perpajakan di PMK 18/2021 akan meningkatkan geliat investasi di sektor keuangan, karena dengan adanya ketentuan reinvestasi untuk mendapatkan pembebasan PPh atas dividen. Khususnya, para investor di pasar Surat Berharga milik Negara (SBN).

“Sekarang ini investor terbesar yang ada di SBN adalah investor perbankan domestik. Porsi investor asing masih signifikan tetapi tidak sebesar masa pra pandemi. PMK ini akan membuat investor yang ada di SBN menjadi atraktif meskipun yieldnya sudah menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” kata Eric (kontan.co.id, 2/3/2021).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun