Mohon tunggu...
henry sadono
henry sadono Mohon Tunggu... Guru - guru

hobi sepakbola

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PPN

19 Maret 2024   11:30 Diperbarui: 19 Maret 2024   11:47 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Lagi viral berita tentang PPN. Ya lagi-lagi tentang pajak. Kali ini pajak pertambahan nilai yang akan naik tahun depan sebesar 12 persen. Hal ini sesuai dengan UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. PPN adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN, melainkan hanya Barang Kena Pajak. 

Beberapa barang yang saat ini dikenakan tarif PPN adalah pembelian rumah, apartemen, sepeda motor, mobil, alat elektronik hingga jasa telekomunikasi serta perdagangan film. Apa dampaknya jika PPN naik menjadi 12 persen? Konsumen harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan suatu barang atau jasa yang kena pajak.

Daya beli masyarakat menengah atas bisa turun. Kenaikan PPN juga berdampak pada lonjakan inflasi. Akan menambah tekanan ke kelas masyarakat menengah bawah. Apalagi mereka tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Kelas menengah ini bukan penerima bansos tapi biaya hidup dampak dari inflasi berpengaruh terhadap masyarakat menengah ini

Kenaikan PPN tidak akan terlalu menekan daya beli masyarakat. Jika daya beli masyarakat turun pemerintah bisa cover melalui bantuan sosial. Meski ada isu inflasi pangan nampaknya PPN tidak terlalu berdampak terhadap kenaikan inflasi. Kita berharap juga semoga negeri ini akan baik-baik saja.     

 

 

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun