Mohon tunggu...
Hennie Engglina
Hennie Engglina Mohon Tunggu... Freelancer - Pelajar Hidup

HEP

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sampai "Pakaian Dalam" Umat Kristen pun Mau Diurusi!

27 Oktober 2018   06:43 Diperbarui: 29 Januari 2019   03:03 4386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti dilansir Kompas.com, bahwa DPR memutuskan RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi usul inisiatif DPR RI.

Yang menarik pada RUU itu adalah Pasal 69 (4), bahwa harus ada izin pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama Kabupaten/Kota untuk penyelenggaraan Sekolah Minggu dan Katekisasi. 

Sekolah Minggu adalah Ibadah untuk jemaat usia anak (kurang lebih usia Batita-SD), sebagaimana ada Ibadah Bapak, Ibadah Ibu, Ibadah Pemuda, dan Ibadah Remaja. Namanya saja Sekolah Minggu, tetapi itu adalah Ibadah Anak yang khotbahnya disampaikan dalam bentuk cerita.

Sedangkan Katekisasi adalah salah satu bentuk pembinaan iman melalui pendalaman pokok-pokok iman Kristen.

Gereja Protestan umumnya menerapkan katekisasi bagi pemuda pemudi jemaat yang akan melaksanakan peneguhan atas pengakuan iman percayanya di dalam suatu Ibadah yang disebut Ibadah Peneguhan Sidi. Jadi Katekisasi merupakan persiapan untuk Ibadah Peneguhan Sidi.

Ada pula Katekasi Pra-Nikah. Materi yang diberikan adalah pemahaman iman Kristen tentang pernikahan. Tujuannya agar calon mempelai harus memahami pernikahan terlebih dahulu sebelum menikah.


Setelah katekisasi itu dilaksanakan, barulah Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Nikah itu dapat dilangsungkan. Jadi Katekisasi Pra-Nikah merupakan persiapan untuk Ibadah Peneguhan dan Pemberkatan Nikah.

Singkatnya, Sekolah Minggu adalah Ibadah Anak, sedangkan Katekisasi adalah persiapan untuk suatu Ibadah Khusus. 

Dan sekarang, itu dirancang untuk harus ada izin dari pemerintah kabupatan/kota! Saya jadi bertanya: apakah pelaksanaan Ibadah Jumat di Mesjid harus ada izin pemerintah kabupaten/kota?

Ditambah lagi Pasal 69 (3) membatasi jumlah peserta Sekolah Minggu dan Katekisasi paling sedikit 15 orang. Apakah semua keluarga punya anak kecil? Ada Gereja memiliki jemaat usia anak hanya sedikit. Beranjak usia, mereka beralih ke Ibadah Remaja, dan Pemuda.

Lalu, kalau jumlah anak usia Batita-SD di bawah 15 orang, apakah mereka tidak bisa melaksanakan Ibadah bersama kepada Tuhannya karena kuotanya tidak cukup? Lalu, anak-anak itu harus masuk Ibadah orang dewasa padahal mereka masih kecil dan tidak dapat memahami khotbah untuk orang dewasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun