Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan bahwa Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!