Mohon tunggu...
Heni Susilawati
Heni Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - life with legacy

senang menulis tentang politik, demokrasi dan pemilu

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Pemilu dan Legasi yang Kita Tinggalkan

10 Oktober 2021   05:23 Diperbarui: 10 Oktober 2021   19:56 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020).  (ANTARA FOTO/FAUZAN via kompas.com)

Demokrasi prosedural sudah sangat akrab dengan kehidupan di negara kita. Pengalaman kepemiluan negara kita telah dimulai sejak pertama kali diselenggarakan yakni pada tahun 1955. 

Era pemerintahan Orde Baru, Pemilu rutin digelar mulai dari tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. 

Perjalanan kepemiluan berlanjut di era reformasi yakni Pemilu tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019. Pertama kali dalam sejarah, keserentakan hari pencoblosan dilakukan pada Pemilu tahun 2019. 

Publik akrab dengan istilah Pemilu lima kotak suara. Dengan segala dinamika yang membersamainya, pemilih menerima sekaligus lima lembar surat suara di Tempat Pemungutan Suara yaitu Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Masa reformasi terdapat perubahan yang cukup signifikan yakni dengan gelaran Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung pada tahun 2004. Dan kita pun sudah sangat akrab dengan perisitiwa rutin lima tahunan berupa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Rakyat sebagai pemegang daulat memilih langsung Gubernur dan Wakil dan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. 

Rejim Pilkada atau sekarang disebutnya sebagai Pemilihan secara langsung telah diselenggarakan sejak tahun 2008 dan 2013. Era pilkada serentak digelar sejak tahun 2015, 2017, 2018 dan terakhir 2020.

Dan suasana kebatinan negeri ini, sudah terasa riuh rendah dinamika politik menuju perjalanan Pemilu Tahun 2024. Tarik ulur jadwal antara Penyelenggara teknis, DPR dan Pemerintah belum tuntas bersepakat mengenai hari H pencoblosan. Namun sudah bisa diprediksi, kompleksitas penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun 2024. Mengapa kompleks?

Pada tahun 2024 itu, ada dua agenda politik yang sangat strategis yakni tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah. Tahapan Pemilu tetap sama yakni Pemilu lima kotak suara. 

Kompleksitas yang akan dihadapi jika tidak dikelola dengan baik tentu berpotensi menimbulkan berbagai mudharat. Kata kunci mengelola kompleksitas itu yakni dengan perencanaan yang matang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun