Mohon tunggu...
Heni Susilawati
Heni Susilawati Mohon Tunggu... Dosen - life with legacy

senang menulis tentang politik, demokrasi dan pemilu

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Mengelola Badan Adhok Pilkada

20 November 2020   17:35 Diperbarui: 20 November 2020   18:52 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumen Pelantikan PPK Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kuningan

Tahapan Datang, Badan Adhok dibentuk

Sederhananya badan adhok itu dapat diartikan sebagai badan penyelenggara Pilkada yang dibentuk saat tahapan pilkada dimulai. Ada badan adhok yang berada dibawah komando KPU ada juga yang berada di bawah Bawaslu. Secara administrasi, badan adhok itu tersebar di wilayah kecamatan dan desa/kelurahan. 

Satu lagi badan adhok yang menjadi ujung tombak sukses Pilkada yakni yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara. Sebutan badan adhok yang berada dalam rentang kendali manajemen KPU yakni Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Sementara itu yang berada di bawah manajemen Bawaslu sebutannya yakni Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Desa/Kelurahan dan Pengawas TPS.

Hierarki organisasi yang terdekat dengan sebutan nama-nama badan adhok tersebut yakni KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Pembentukan unsur panitia penyelenggara di tingkat kecamatan paling awal dibentuk, setelah itu tingkat desa/kelurahan dan menjelang Pemungutan Suara yakni pembentukan petugas di TPS. 

Badan adhok terbanyak terletak di tingkat TPS khusunya yang bertugas sebagai KPPS. Masing-masing badan adhok memiliki wewenang dan kewajiban yang berbeda sesuai tingkatannya. Mereka melaksanakan tahapan pilkada sesuai dengan porsi tugasnya, juga sesuai dengan tahapan yang diatur secara teknis di Peraturan KPU dan Perbawaslu.

Penentu berhasil tidaknya badan adhok dalam melaksanakan tugas, dimulai dari tahapan rekrutmen. Pada level KPPS fenomena yang umum dihadapi adalah rendahnya anak-anak muda yang mau berpartisipasi sebagai petugas di TPS. Terlebih masih terekam dalam memori publik bagaimana pemberitaan banyaknya KPPS yang gugur di tahapan Pemilu 2019. Kondisi ini sudah seharusnya diperhatikan oleh KPU dan jajaran untuk mengantisipasi kelangkaan SDM di tingkat TPS. 

Berbicara mengenai SDM penyelenggara Pilkada tidak hanya tercukupi dari aspek kuantitas, namun lebih dari itu parameter netralitas, integritas dan profesionalitas harus jadi prioritas terpenting sebelum menetapkan SDM badan adhok sesuai tingkatan. Secara administrasi mungkin saja bisa terjawab soal netralitas, misalnya bukan anggota parpol dalam lima tahun terakhir. 

Tetapi sebenarnya masih rawan, dan harus terus dikawal dengan membuka data penyelenggara badan adhok kepada publik secara massif untuk memperoleh masukan supaya tidak ada yang terindikasi sebagai tim pemenangan paslon. Sementara itu aspek integritas hanya bisa diuji secara valid mendekati kebenaran ketika tahapan berlangsung. Pada aspek profesionalitas ikhtiar konkritnya lewat bimtek dan forum-forum lainnya yang penting memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Singkat kata, ada aspek-aspek yang bisa ditelusuri ketika tahapan pembentukan, namun ada juga yang memerlukan waktu untuk mengetahuinya. Dalam hal ini, fungsi controling KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota harus bekerja dengan maksimal. Jika di tengah tahapan, ditenggarai atau setidak-tidaknya ada indikasi, ada temuan, ada informasi atau aduan dari masyarakat yang menyangkut soal netralitas; segera tindaklanjuti sebelum tahapan bergulir. 

Jika memang terbukti secara prosedur hukum, jangan sungkan untuk memberikan sanksi. Ibaratnya, samudra luas bernama Pilkada itu harus dilalui oleh kapal yang kuat dengan awak kapal yang memiliki arah, visi dan semangat yang sama. Buang yang tidak perlu dan yang berpotensi membuat kapal KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota karam ditelan krisis kepercayaan publik. Lalu ganti dengan SDM yang memang dipandang meyakinkan secara administrasi dan rekam jejaknya yang layak untuk bersama berlayar menempuh badai dan angin yang mungkin akan dihadapai oleh lembaga penyelenggara pemilu. 

Publik Trust Adalah Awal Keberhasilan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun