Sementara, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Barru, Ir. AFK Majid, ST., MH., menegaskan bahwa BK adalah alat kelengkapan tetap DPRD yang berfungsi menjaga martabat, kehormatan, dan integritas lembaga. Keberadaannya diatur dalam Tata Tertib dan Kode Etik DPRD, serta Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Beracara Pemeriksaan Etik.
Proses penanganan dugaan pelanggaran etik saat ini sedang berlangsung dan kami bekerja berdasarkan peraturan tersebut," ujar AFK Majid.
Ia menegaskan bahwa menjaga martabat dan integritas DPRD merupakan kewajiban mutlak BK. Untuk itu, pihaknya terus bekerja sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan.
"Kami dibatasi maksimal 60 hari kerja dalam menyelesaikan proses ini. Saat ini sudah mendekati akhir masa pemeriksaan, kemungkinan akan selesai minggu depan," jelasnya.
Lebih lanjut, Majid menekankan bahwa seluruh proses yang berjalan bersifat rahasia, sebagaimana diatur dalam Tata Beracara Pemeriksaan Etik DPRD.
"Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan dan waktu kepada BK untuk menyelesaikan tugas ini secara profesional. Setelah 60 hari kerja, keputusan akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
Aksi berlangsung tertib dan kondusif di bawah pengawasan ketat aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Meskipun orasi disuarakan dengan penuh semangat, situasi tetap aman dan terkendali. Pengamanan yang sigap dari pihak kepolisian, khususnya personel Polres Barru, memastikan jalannya aksi tanpa gangguan. Hingga kegiatan berakhir, tidak ada insiden berarti yang terjadi. Seluruh rangkaian aksi berlangsung damai dalam suasana yang kondusif.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI