Desa Patanyamang merupakan sebuah desa terisolir di Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Desa ini berada di daerah pegunungan dengan akses jalan tanah berbatu yang hanya dapat dilalui oleh kendaraan bergardan ganda seperti hardtop atau sejenisnya. Kuda beban merupakan alat transportasi yang lazim digunakan masyarakat untuk membawa hasil pertanian untuk dijual di pasar kecamatan. Desa yang terdiri dari Dusun Lalebata, Dusun Mangngai dan Dusun Bonto Tangnga, dihuni oleh 350 KK dengan jumlah 1102 jiwa. Terletak di daerah pegunungan yang sulit ‘dijangkau’, membuat Desa Patanyamang ‘luput’ dari layanan listrik dari PLN. Sehingga untuk penerangan malam hari, umumnya warga menggunakan petromaks dan lampu pelita. Bisa dibayangkan sebuah desa yang berada nun jauh dipegunungan tanpa penerangan yang berarti saat malam hari, sungguh gelap sekali, dan tak ada aktivitas yang dapat dilakukan oleh warga. Seperti umumnya daerah pegunungan, Desa Patanyamang mempunyai potensi alam yang luar biasa, yaitu sungai-sungai dengan aliran airnya yang deras. Potensi inilah yang melatarbelakangi munculnya usulan desa melalui Program Pengembangan Kecamatan (PPK - sejak 2007 bernama Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan), berupa Pembangkit Listrik Tenaga Air. Usulan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) ini berasal dari gagasan warga dari ketiga dusun yang difasilitasi oleh Fasilitator Kecamatan (FK). Melalui musyawarah desa, ditetapkanlah PLTMH menjadi salah satu usulan desa yang akan dibahas dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) di kecamatan. Dengan gigih utusan Desa Patanyamang mempertahankan usulan mereka, dan akhirnya forum MAD menilai bahwa usulan ini layak memperoleh prioritas pertama. Usulan ini memperoleh dana PPK tahun 2004 sebesar Rp.210.890.200,- dan ditambah swadaya warga senilai Rp.27juta berupa material lokal dan tenaga. Selama 4 bulan, PLTMH dengan daya 40 KVA selesai dibangun. Jaringan listrik menggunakan kabel (SR) sepanjang 9000meter mengitari desa. Dalam proses pengerjaannya, warga dalam hal ini Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dibantu oleh teknisi dari Politeknik Universitas Hasanuddin. Beberapa material dipesan dari Balai Latihan Kerja di Makassar. ”Kami belum punya pengalaman membangun turbin, karena itu kami bekerjasama dengan Politeknik Universitas Hasanuddin,” ujar Sulemana salah seorang tokoh masyarakat Desa Patanyamang. Awal beroperasi listrik desa ini melayani sekitar 300 rumah. Setelah beroperasi lebih 8 tahun, sekarang PLTMH tersebut telah melayani 350 rumah. Banyak manfaat yang dirasakan warga dengan adanya listrik ini, diantaranya berbagai aktivitas dapat dilakukan di malam hari, seperti kegiatan kemasyarakatan, usaha warungan bisa buka hingga malam hari, anak-anak bisa belajar mengaji di mesjid, dan menikmati televisi. “Alhamdulillah listrik desa ini sangat bermanfaat bagi kami, kami merasa terbebas dari kegelapan. Anak-anak bisa belajar dan mengaji di malam hari dan warung saya bisa buka sampai jam 9 malam”, ungkap Rosniaty salah seorang warga Dusun Lalebata. [caption id="attachment_262978" align="alignleft" width="300" caption="Rumah turbin PLTMH Desa Patanyamang"][/caption] Lalu bagaimana warga mengelola PLTMH ini? Melalui musyawarah, warga membentuk Unit Pengelola Turbin (UPT) yang bertanggungjawab mengelola dan memelihara PLTMH tersebut. UPT ini terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, operator. ”Ketua bertugas sebagai pimpinan dan penanggungjawab secara umum, Sekretaris sebagai penyelenggara administrasi, Bendahara bertanggungjawab terhadap administrasi Keuangan dan Operator sebagai staf yang melakukan pemeliharaan dan perbaikan secara teknis”, jelas Hatimah ketua UPT Patanyamang. Sebelum melaksanakan tugasnya, pengurus UPT memperoleh pelatihan pemeliharaan dari fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan. Warga juga menyepakati aturan pemakaian listrik antara lain; listrik mulai dinyalakan pukul 17.00 s/d 07.00 pagi. Sementara pada hari Minggu dan Jum’at turbin tetap dioperasikan 24 jam. Pemanfaat listrik dibagi dalam 2 golongan, pertama adalah masyarakat umum, maksimal 45 watt, kedua fasilitas umum dengan kapasitas masimal 100 watt. Setiap pemanfaat/KK dikenakan iuran sebesar Rp.15.000/bulan. Apabila ada peralatan elektronik tambahan yang menggunakan listrik seperti kulkas, televisi, kipas angin dan lainnya, dikenakan biaya sesuai dengan daya (watt) peralatan tersebut dikalikan Rp.220,-. Bagi pelanggan baru, dikenakan biaya pemasangan sebesar Rp.750.000,-. [caption id="attachment_262980" align="aligncenter" width="300" caption="Anak-anak mengaji malam hari menggunakan penerangan listrik PLTMH"]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI