Mohon tunggu...
hendrowahyurianto
hendrowahyurianto Mohon Tunggu... Staf

Hobi Pendakian, Traveling, Menyanyi dll

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Perhutani dan Kejaksaan Negeri Batang Tanda Tangani Perjanjiian Kerjasama Bidang Hukum

17 Juli 2025   08:30 Diperbarui: 17 Juli 2025   08:30 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Timur, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal Muhadi melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Batang tentang kerjasama bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Batang, pada Rabu (16/07).

Penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) tersebut Perhutani KPH Pekalongan Timur ditanda tangani oleh Administratur Perhutani KPH Pekalongan Timur Angkat Wijanto dan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Dr. Efi Paulin Numberi, S.H., M.H.

Angkat Wijanto dalam sambutannya mengatakan, Dengan di tandatanganinya nota kesepahaman ini harapan kami bisa saling menguntungkan antara Perhutani dan Kejaksaan dalam penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.

“Barangkali kedepannya kita maksimalkan dari kerjasama ini, bukan hanya sekedar penandatanganan tapi mungkin kita lebih konkritkan yang nyata, minta beberapa kajian atau opinion terhadap tugas – tugas kami di lapangan” tambah Angkat.

Sementara itu, Dr. Efi Paulin Numberi, S.H., M.H. menyambut baik kerjasama yang telah terjalin selama ini. kesepakatan bersama dengan Perhutani yang kesekian kalinya ini merupakan kepanjangan tangan dari kerjasama Perhutani dengan kejaksanan Republik Indonesia dan ditindaklanjuti hingga sampai ke jajaran paling bawah.

“Kami siap mendukung Perhutani apabila membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum terkait Peradata dan Tata Usaha Negara, kami tanpa ada pamrih jadi satu rasa, satu gerak, sama rasa menyelesaikan barangkali ada penyelesaian konflik,” katanya.

“Tidak hanya masalah Hukum Perdata dan tata Usaha Negara tapi juga terkait Pidana dan kita atur sedemikian rupa untuk mengedepankan pemulihan keadaan persoalan hukum pidana atau yang kita sebut Restorasi Justice, kita pulihkan rasa keadilan yang ada di masyarakat, ”tambahnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun