Dalam konteks global, penagihan utang pajak menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Wajib pajak yang memiliki afiliasi luar negeri kerap memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pembayaran pajak, seperti melalui skema transfer pricing atau penggunaan perusahaan cangkang (shell company). Hal ini menuntut kerja sama internasional dalam pertukaran informasi perpajakan, seperti implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI). Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional juga harus memperkuat peranannya dalam menjalin perjanjian bilateral maupun multilateral agar mampu mengejar potensi penerimaan dari entitas lintas batas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI